Sembilan Kali Bobol Minimarket di Padalarang

HENDRA HIDAYAT/RADAR BANDUNG
EKSPOSE : Tersangka peragakan aksinya kepada polisi, di Mapolsek Padalarang, Kamis (23/1/2020).

HENDRA HIDAYAT/RADAR BANDUNG EKSPOSE : Tersangka peragakan aksinya kepada polisi, di Mapolsek Padalarang, Kamis (23/1/2020).

Modus Operandi

  1. Tersangka dikenal sepsialis pembobol minimarket
  2. Saat beraksi pelaku selalu memutus kabel CCTV
  3. Pelaku masuk melalui atap minimarket
  4. Kunci gembok dirusak menggunakan las gas kecil

 

Sepak Terjang Pelaku

  1. Secara keseluruhan pelaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 12 kali
  2. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dua wilayah hukum berbeda
  3. Sembilan kali di Padalarang
  4. Tiga kali di wilayah Cianjur
  5. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama
  6. Pernah ditahan 2 kali di Cianjur

POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Minim pengawasan spesialis pembobol minimarket asik melakukan aksinya, di wilayah Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan catatan dari laporan warga ke Polsek Padalarang, pelaku telah melakukan pembobolan sebanyak Sembilan kali.

“Jalurnya jalannya sering sepi. Jadi kesempatan aja buat membobol,” ucap tersangka NY (45), usai gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Jalan Raya Padalarang.

Kendati begitu, pihak kepolisian Polsek Padalarang tidak tinggal diam. Terbukti, sepak terjang pelaku dihentikan di Pasar Tagog Padalarang, Desa Padalarang, saat dalam pengejaran, Senin 13 Januari 2020.

Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati mengatakan, tiga tersangka kasus pembobolan minimarket di wilayah hukum  Polsek Padalarang berhasil dibekuk petugas, dua diantaranya merupakan penadah asal Cipanas, Kabupaten Cianjur.

“Tersangka Nyangnyang kita tangkap di Pasar Tagog Padalarang, Desa Padalarang, pada Senin tanggal 13 Januari 2020,” kata Supriati.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara masuk melalui atap minimarket. Sebelumnya, terlebih dahulu menjebol atap dengan membakar kunci gembok menggunakan las gas kecil.

“Tersangka memang dikenal pembobol minimarket spesialis atap dan tersangka juga kerap kali memutus CCTV yang ada di minimarket,” tuturnya.

Hingga saat ini, pelaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 12 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dua wilayah hukum berbeda yakni 9 kali di Padalarang dan 3 kali di wilayah Cianjur.

“Di satu TKP kemarin, kita menyita kurang lebih 1401 rokok berbagai merk,” ujarnya.

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Nyangnyang, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Nyangnyang merupakan residivis dalam kasus yang sama, dia pernah ditahan 2 kali di Cianjur,” ungkapnya.

Sementara itu kedua tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang hasil curian yakni Muhaimin dan Ridwan Firmansyah ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Cipanas, Cianjur.

Atas perbuatannya tersangka Nyangnyang dijerat pasal 363 juncto 65 Pidana Berulang-ulang dengan pemberatan terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk penadah yakni Muhaimin dan Ridwan Firmansyah dijerat dengan pasal 480 juncto 481 terancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(cr3).

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …