POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sebanyak 5.000 Guru Honorer Kabupaten Bandung resmi terdaftar BPJamsostek melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, guru honorer yang didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek merupakan program stimulus dari Perusahaan terhadap kesejahteraan Guru Honorer, karena Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada semua Tenaga Kerja Non ASN, khususnya Guru Honorer yang berada di lingkungan Kabupaten Bandung, untuk mengantisipasi terjadinya risiko sosial.
5000 Guru Honorer tersebut terdaftar BPJamsostek dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 (tiga) bulan. Dan saat ini juga telah keluar PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bahwa adanya penambahan manfaat program BPJamsostek tanpa kenaikan iuran/premi sehingga manfaat lebih optimal bagi para Pekerja.
Kepala BPJamsostek Cabang Bandung Lodaya, Alpian menuturkan, dengan program stimulus sebanyak 5.000 Guru Honorer Kabupaten Bandung ini, diharapkan program tersebut dapat terus berlanjut dan tetap diikuti oleh Guru Honorer Kabupaten Bandung untuk tertib dalam membayar iuran.
Tidak lupa dalam pendaftaran Guru Honorer sebagai peserta BPJamsostek diserahkan pula Kartu BPJamsostek secara simbolis oleh Bapak Alpian selaku Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bandung Lodaya kepada beberapa perwakilan Guru Honorer Kabupaten Bandung di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.