Manfaatnya Naik, Iurannya Tetap Sama

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Seperti yang kita ketahui bersama, BPJamsostek mempunyai beberapa program perlindungan pekerja, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Beberapa waktu lalu, ada kabar gembira bagi Pekerja Indonesia, yakni Pemerintah menaikkan manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek tanpa adanya kenaikan iuran.

Berikut rincian kenaikan manfaat program JKK :
-Total beasiswa yang tadinya 12 juta menjadi maksimal 174 juta
-Biaya transportasi kecelakaan darat dari 1 juta menjadi 5 juta
-Biaya transportasi laut dari 1,5 juta menjadi 2 juta
-Biaya transportasi udara dari 2,5 juta menjadi 10 juta
-Layanan homecare diberikan paling lama 1 tahun maksimal biaya 20 juta
Biaya pemakaman dari 3 juta menjadi 10 juta
-Santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia dari 4,8 juta menjadi 12 juta
-Penggantian biaya alat bantu dengar maksimal 2,5 juta
-Penggantian gigi tiruan maksimal 5 juta
Penggantian biaya kacamata maksimal 1 juta

Berikut rincian kenaikan manfaat program JKM :
-Total beasiswa yang tadinya 12 juta menjadi maksimal 174 juta
-Santunan meninggal dari 24 juta menjadi 42 juta.

Alpian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya menuturkan, dengan adanya kenaikan manfaat JKK dan JKM dengan iuran yang tetap sama ini, diharapkan para Pekerja diluar sana dapat sadar untuk ikut berpartisipasi menjadi Peserta BPJamsostek untuk pencegahan resiko sosial di masa yang akan datang.

(sol)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …