POJOKBABDUNG.com – Cuti karena banjir bisa diajukan bagi setiap PNS yang terkena musibah. Hujan saat malam pergantian tahun 2020 yang menggenang sejumlah wilayah khususnya Bandung Raya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan cuti maksimal dalam kurun waktu 1 bulan.
“Lamanya cuti maksimal 1 bulan dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi,” seperti dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip Pojokbandung, Kamis (2/1/2020).
Ini karena bencana alam seperti banjir menjadi salah satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana.
Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. “Cuti Karena Alasan Penting”
“Cuti karena alasan penting” antara lain bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam