POJOKBANDUNG.com – Direksi BPJS Kesehatan turun ke bawah, meninjau kantor cabang BPJS Kesehatan, memastikan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat di awal tahun 2020 berjalan lancar. Khususnya terkait dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mamuat kebijakan penyesuaian iuran Program JKN-KIS pada 1 Januari 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat meninjau titik pemberian pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, mengungkapkan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 juga menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan percepatan perubahan pada berbagai lini proses bisnis organisasi serta komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. Dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan, BPJS Kesehatan dituntut untuk melakukan persiapan, baik dari sisi sistem, operasional, regulasi hingga implementasi komitmen peningkatan pelayanan.
“Di hari pertama ini, kami seluruh Direksi keliling di wilayah terdekat, kantor-kantor cabang wilayah Jabodetabek untuk memastikan tidak ada kendala teknis terkait pelayanan. Besok kami akan lanjut untuk cek bagaimana komitmen peningkatan pelayanan khususnya di fasilitas kesehatan. Kami harap semua terkendali,” kata Fachmi, Kamis (2/1).
Fachmi juga mengungkapkan, memasuki tahun ke – 6 implementasi Progrram JKN-KIS, pertumbuhan peserta JKN-KIS terus meningkat. Semakin hari makin banyak masyarakat yang memanfaatkan Program JKN-KIS. Besarnya jumlah peserta dan pemanfaatan layanan kesehatan tentu harus diimbangi dengan peningkatan penerimaan iuran.
“Kami akan laksanakan amanat Perpres 75 Tahun 2019, secara good governance. Kami sadar ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut, kami sampaikan mohon maaf dan kami harapkan pengertian kepada masyarakat bahwa upaya yang diambil Pemerintah adalah upaya terbaik agar kemanfaatan Program JKN-KIS terus dirasakan oleh masyarakat,” tambah Fachmi.
Dalam peninjauan, Direksi memastikan sistem dan aplikasi berjalan lancar. Mulai dari teknis rekonsialiasi data peserta khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah daerah, perhitungan gaji peserta Pekerja Penerima upah (PPU), serta perhitungan tagihan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Selain itu Direksi juga meninjau, implementasi pelayanan administrasi peserta melalui khususnya kemudahan perubahan kelas rawat melalui Program PRAKTIS, implementasi Mobile Customer Service (MCS) serta memastikan petugas BPJS SATU! di rumah sakit dapat lebih optimal memberikan pelayanan pada peserta. Direksi juga memastikan bahwa persiapan implementasi komitmen pelayanan khususnya di rumah sakit melalui, ketersediaan antrean elektronik, ketersediaan display jumlah kamar perawatan, serta memastikan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.