POJOKBANDUNG.com,BANDUNG – Ruangan tahanan Setya Novanto, Nazarudin dan Joko Susilo di Lapas Sukamiskin Bandung yang lebar dinilai merusak bangunan cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) meminta pihak Lapas mengembalikan pada ukuran semula.
Seperti diketahui, Ombudsman RI masih menemukan sejumlah fasilitas di luar standar di sel milik narapidana Setya Novanto, Joko Susilo dan Nazarudin. Jika kamar narapidana lain ukurannya rata-rata 3×4 meter, tidak demikian dengan ketiga kamar narapidana tersebut yang justru lebih luas.
Ketua TACB Kota Bandung, Harastoeti menegaskan, Lapas Sukamiskin yang dibangun pada era pemerintahan kolonial pada 1918 berstatus cagar budaya golongan A.
Dengan demikian, perubahan luas hunian di lantai 2 blok barat dan timur melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya.
“Kami merekomendasikan agar kondisi hunian yang sudah diubah, dikembalikan pada ukuran dan luas semula seperti di lantai satu,” ucap Harastoeti, kemarin.
“Perubahan luas ruang menjadi empat kali luas ruang hunian di lantai 1 dapat dipastikan terjadi setelah 2010. Artinya, ruang hunian tersebut bukan asli yang dibangun sejak lapas itu berdiri,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim mengaku akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia menyebut, berdasarkan laporan petugas, pada 2003 ada ruangan yang dibongkar untuk mushala, pantry dan penjaga keamanan. Namun, pada 2010 mulai digunakan untuk kamar hunian.
“Rekomendasi TACB jadi dasar kami untuk mengembalikan ukuran luas kamar-kamar besar di tiga kamar tersebut. Kami akan segera menyekatnya supaya luasnya sama besar dengan kamar lain,” ujar dia.
“Sudah disampaikan (kepada Setya Novanto, Nazarudin dan Joko Susilo) akan dikembalikan seperti ruangan semula. Mereka tidak keberatan dan dalam minggu-minggu ini langsung akan kami sekat kembali,” pungkasnya.
(fid)