PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari

EKSEKUSI: Petugas Satuan Polisi Pangong Praja menggunakan alat berat merubuhkan rumah warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). 
(TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

EKSEKUSI: Petugas Satuan Polisi Pangong Praja menggunakan alat berat merubuhkan rumah warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Gugatan warga Kelurahan Tamasari terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.


Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yarwan dalam sidang yang digelar di di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

“Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata dia.

Salah seorang Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti menyimpulkan, perkara tersebut didasarkan pada esensi proyek rumah deret. Para hakim menilai, Pemerintah Kota Bandung sebagai tergugat dinilai tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.

“Sebelum menertibkan objek sengketa, (Pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan,” kata Hakim Anggota, Novy.

Untuk diketahui, gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret itu berkaitan dengan izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung pun menjadi pihak tergugat.

Para penggugat menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena pihak tergugat tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret.

Mendengar keputusan majelsi hakim, warga dan sejumlah anggota kelompok solidaritas yang memenuhi ruang sidang membentangkan kertas berisi kekecewaan. Sementara itu, Kuasa Hukum warga Tamansari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Gugun menilai, keputusan hakim tidak tepat. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan banding.

Ia kecewa karena sosialisasi Pemkot Bandung kepada warga tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung.

Apalagi, kata dia, dalam prosesnya pihak pemkot tidak menjelaskan secara utuh manfaat dari proyek rumah deret, bahkan tidak semua warga menyetujui rencana proyek tersebut.

“Faktanya tadi juga dikatakan oleh majelis hakim bahwa tidak ada sertifikat hak milik yang diajukan oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada itu hanya surat keterangan bahwa itu adalah aset daerah,” kata dia usai sidang.

“Yang namanya aset daerah itu harus terdaftar di BPN, harus juga teregister, baru tercatat sebagai aset daerah. Itu jelas tertuang dalam peraturan Kemenkeu, terkait barang milik daerah,” ia melanjutkan.

Berkaitan dengan proses kondisi faktual di lapangan, ia menyebut, bahwa terjadi dampak lingkungan terhadap warga yang bertahan. Hakim dianggap keliru karena menyalahkan warga yang bertahan disana.

“Hakim menyebut seharusnya warga ikut bersepakat dengan kelompok 90 sekian persen yang sudah sepakat dengan pembangunan. Harusnya hakim tidak melebar ke arah sana. kenapa warga bertahan? karena mereka meyakini bahwa persil yang dimiliki penggugat itu sama posisinya sepertui yang dimikiki Pemkot Bandung. Pemkot hanya memiliki surat keterangan bukti segel yang statusnya berubah jadi status kepemilikan,” bebernya.

“Upaya selanjutnya, kami akan melakukan banding setelah putusan ini dibacakan,” pungkas pria yang menjabat Kepala Departemen Tanah dan Lingkungan LBH Bandung ini.(fid)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …