Melalui Nota Kesepahaman ini Pertamina menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang memberikan akses penuh kepada DJP terhadap data transaksi keuangan perpajakan perusahaan.

Bagi wajib pajak langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan. Selain itu wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.

Bagi DJP kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan Pertamina sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.

Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak sekaligus menjadi contoh yang diharapkan dapat ditiru untuk diterapkan wajib pajak besar lainnya.

Selain mendapatkan data perpajakan Pertamina sendiri, data transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-populated).

Kerja sama ini menjadi contoh pemanfaatan kemajuan teknologi untuk semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan. DJP berkomitmen untuk terus melanjutkan penguatan layanan dan pengawasan termasuk melalui program digitalisasi dan otomasi untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk itu DJP mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat demi mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju.

(nto)