Heboh! Warga Parongpong KBB Tanam Ganja, Perempuan Ini Bilang Bukan untuk Sakau

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki (kiri) mengamati tanaman ganja yang ditanam di Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Foto: GATOT POEDJI UTOMO

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki (kiri) mengamati tanaman ganja yang ditanam di Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Foto: GATOT POEDJI UTOMO

POJOKBANDUNG.com, PARONGPONG – Miliki puluhan tanaman ganja, perempuan berinisial RT (57), diamankan polisi. Ibu rumah tangga asal Komplek Trinity Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/12/2019) itu dengan polosnya menanam ganja di pekarangan rumahnya sendiri.


Saat polisi mendatangi rumah pelaku, perempuan paruh baya tersebut tak nampak ada perlawanan ataupun pihak keluarga yang mencoba menghalangi polisi melakukan pemeriksaan.

Satuan Resnarkoba Polres Cimahi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, langsung berdialog serta menjelaskan terkait hukum dan larangan yang berlaku di Indonesia dan wilayah kerjanya kepada pemilik tanaman ganja tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki (kiri) didampingi Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan saat mendatangi rumah pelaku. Foto: GATOT POEDJI UTOMO

Ternyata pelaku tidak paham dengan hukum yang ada di Indonesia, sehingga perempuan yang menurut informasinya, berdarah Belanda itu merasa tak bersalah. Sebab dari pengakuannya ia menanam ganja tersebut untuk pengobatan penyakit dan kebutuhan Kesehatan.

“Pemikiran saya, yang melanggar hukum itu kalau ganjanya digunakan untuk mabuk-mabukan. Saya kan nggak di pakai mabuk,” ujar RT.

Ia pun mengaku, jika tindakan menanam ganja itu salah, setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian.

“Saya baru tahu tadi kalau perbuatan saya itu salah setelah dikasih tahu polisi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Namun apapun itu, polisi menyatakan bahwa memiliki atau sengaja menanam zat yang termasuk ke dalam kategori narkotika, adalah perbuatan melanggar hukum.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya kepemilikan tanaman ganja dari RT, merupakan laporan dari masyarakat.

“Pelaku mengakui bahwa ganja yang ditanamnya itu sudah sejak 3 bulan lalu,” kata Yoris.

Yoris menyebutkan, pelaku memiliki sebanyak 21 tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Dari sebanyak itu, sebagian baru berusia seminggu.

Tingginya bermacam, sebagian ada yang sudah setinggi 70 cm ada juga130 cm. Malah ada yang masih kecil, masih bibit dan persemaian.

“Pelaku mendapatkan bibit ganja dari rekannya sekitar tiga bulan lalu. Dia kemudian belajar cara menanam ganja di rumahnya,” tuturnya.

Sementara itu, terkait alasan dari RT yang ngakunya ganja tersebut akan diambil minyaknya untuk dijadikan obat kanker, Yoris menegaskan, pihaknya akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Intinya kami masih mencari bukti lain, apakah ganja tersebut sudah pernah dipanen ataupun dipakai sama pelakunya,” pungkasnya.

(gat)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …