POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, bakal memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis untuk warga yang membutuhkan. Hal itu didasari atas tingginya kebutuhan perlindungan hukum di tengah masyarakat saat ini.
Pengurus DPC Peradi Kota Bandung, Dosmar Rohasijabat mengatakan, banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, namun masih terkendala soal masalah biaya.
“Selama ini banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, tapi masih ketakutan soal biaya,” ungkapnya kepada wartawan usai Perayaan Natal Bersama 2019 di Hotel Fox Harris, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (15/12).
Menurutnya, selain memberikan seminar dan edukasi akan bantuan hukum, pihaknya juga selama weekend membuka stand-stand bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Dimana bantuan hukum yang diberikan tersebut, tanpa dipungut biaya apapun.
“Jadi kita bedakan mana yang sosial dan komersial. Jika untuk sosial, silahkan datang, kami bantu bagi yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
“Selama ini advokat atau pengacara identik akan kehidupan glamor. Namun, saya berharap dapat mematahkan hal tersebut melalui berbagai kegiatan sosial di masyarakat,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Jutek Bongso meminta, advokat harus menjalankan profesinya secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam perayaan agama ini, kami berharap advokat di Kota Bandung, Jawa Barat dan Indonesia, dapat merefleksikan bagaimana profesionalisme sebagai seorang advokat,” tandasnya.