“Usir Warganya”, Walikota Bandung Oded Minta Maaf

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Walikota Bandung Oded M. Danial meminta maaf kepada seluruh warga yang merasa dirugikan saat proses pengamanan aset di Tamansari beberapa waktu lalu.


“Saat pengamanan aset saya tahu ada yang terluka baik dari pihak aparat maupun warga. Bahkan masyarakat ada yang merasa terganggu. Karenanya saya meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujar Oded kepada wartawan Sabtu (14/12/2019).

Oded mengatakan, pengamanan aset tersebut harus segera dilakukan agar proses pembangunan rumah deret (riset) Tamansari segera dilakukan. Mengingat ratusan warga yang sudah setuju atas pembangunan ini sudah lama menunggu.

“Beberapa warga sudah datang kepada saya dan meminta agar pembangunan segera dilakukan. Karena semua proses sudah dilakuan dan waktu yang panjang juga sudah diberikan kepada mereka yang tidak setuju,” paparnya.

Oded menyesalkan adanya tindakan kekerasan yang sempat terjadi saat pengamanan aset tersebut. Oded mengaku lebih menyukai pendekatan dengan cara mediasi.

“Selama ini kita sudah menggunakan cara mediasi. Bahkan mereka yang menolak pembangunan diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Tapi sekarang sudah habis waktu nya. Pemkot Bandung harus segera melakukan pembangunan rudet sebagai pertanggungjawaban kepada warga yang sudah setuju bahkan ada yang merobohkan bangunannya sendiri.
Namun hingga sekarang masih ada warga yang tidak setuju dan tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurut kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan kota Bandung, Dadang Dharmawan mengatakan masih ada 6 kepala keluarga lagi yang menolak pembangunan rudet, dan empat keluarga akan menggugat ke PTUN.

Seperti diketahui jumlah keluarga yang setuju dengan pembangunan rudet ini sebanyak 176 kepala keluarga dari jumlah seluruh warga yang tinggal sebanyak 192 kepala keluarga.

“Karena mayoritas warga setuju dengan pembangunan ini, kami harus segera merealisasikannya,” tegas Dengan.

Selain itu, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011, tentang kawasan dan permukiman, sudah menjadi kewajiban Pemkot Bandung untuk menyediakan hunian yang layak bagi warganya.

“Jadi tujuan kami membangun rudet adalah untuk memberikan hunian yang layak bagi warga,” tegasnya.

Namun sebelum membangun bangunan baru, tentunya bangunan lama harus dihilangkan dulu.

Selain itu, legalitas yang dimiliki Pemkot atas lahan tersebut belum berupa sertifikat, lantaran untuk membuat sertifikasi, lahan yang dimiliki, harus dikuasi pemilik.

Sekarang, setelah pengamanan aset, yang akan dilakuan Pemkot adalah membersihkan puing dan pematangan lahan.

“Untuk selanjutnya dibangun rumah dengan berbagai tipe, yang akan diperuntukkan bagi warga sebelumnya,” terang Dadang.

Untuk tahap awal akan dibangun 300 unit rumah dengan alokasi dana Rp66 miliar. Yang berhak menempati adalah ketika yang terkena dampak pembuatan rumah deret.

Untuk lima tahun pertama, warga akan dibebaskan dari dewa rumah. Setelah lima tahun mereka harus membayar sebesar Rp175 ribu -Rp275 ribu.
“Mereka bisa menempati rumah itu selama yang mereka inginkan,” tambah Dandang.

Untuk warga luar, akan dibangun tahap dua. Namun, mereka hanya bisa menempati rumah selama 20 tahun. Setelah itu, mereka harus bisa mandiri mencari pemukiman sendiri.
“Kami asumsikan selama 10 tahun mereka bisa mengumpulkan uang sendiri untuk membayar uang muka rumah,” pungkas Dadang.

(mur)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …