POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Petugas Kepolisian Polres Subang menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Subang ditangkap karena kedapatan tengah transaksi sabu.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, membenarkan oknum ASN yang tidak disebutkan identitasnya ini, ditangkap satuan reserse Polres Subang, saat melakukan transaksi pembelian sabu.
“Benar, ada seorang pelaku dari ASN, dia pengguna sabu,” ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Subang, Kamis (12/12/2019).
Penangkapan oknum ASN ini sambung Teddy, berdasarkan informasi dari hasil pengembangan kasus.” Dari tangan tersangka ini, polisi menyita 0,05 gram,” ucap Teddy.
Selain oknum PNS, polisi juga berhasil mengamanakan belasan tersangka sabu lainnya. Dari 12 pelaku ini terdiri dari 11 tersangka sabu dan seorang tersangka ganja. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,29 gram dan ganja 11,7 gram.
Barang bukti lainnya yang disita aparat diantaranya, 1 unit motor, 3 alat hisap (bong), 4 pipet kaca, 1 jaket, 1 ATM BNI, 2 bungkus rokok, 1 buah HP, 1 terminal listrik, 1 buah timbangan dan 1 tas hitam.
“Dalam menjalankan operasinya, para pelaku bertransaksi dengan cara menempelkan sabu di tiang, tembok, atau pohon, sesuai kesepakatan mereka,”ungkap Teddy
Untuk para pelaku narkoba jenis ganja dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dengan ancama minimal 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku narkoba jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman minimal 5-6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.