POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pembebasan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodir antusiasme masyarakat yang sangat besar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor semula berlangsung pada tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.
“Sesungguhnya, hari ini (kemarin, red) merupakan hari terakhir, namun melihat animo masyarakat yang sangat besar, maka seizin pak Gubernur kami perpanjang hingga tanggal 30 Desember 2019,” kata dia saat dihubungi, Selasa (10/12).
Menurutnya, selama pelaksanaan sebulan respon Wajib Pajak untuk memanfaatkan program ini baru terlihat meningkat pada minggu ketiga. Hingga Senin (9/12) tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 88,301 Milyar. Di hari normal, pendapatan di sektor ini berkisar Rp 30 – Rp 35 Milyar.
“Mengingat sosialisasi Program ini baru diketahui oleh masyarakat secara luas menjelang akhir Program, tentunya kami wajib memberikan kesempatan bagi WP yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dan diskon,” ucap dia.
“Semoga di masa perpanjangan hingga tanggal 30 Desember 2019 ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ia melanjutkan.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2019, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 14,3 triliun, di luar dari pajak rokok yang datanya masih berkembang. Ia menyatakan, dari semua sektor, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) belum optimal.
Program pembebasan pajak dan diskon ini dalam rangka mengakselerasi pendapatan. Menurut Hening, saat ini ada sekitar 4,9 juta kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (STNK) di Jabar. Namun, jumlah tersebut masih bisa berkurang dengan berbagai faktor seperti kehilangan, penyitaan leasing, rusak berat. Dari potensi yang ada, ia memprediksi pendapatan dari program itu bisa mencapai Rp 800 miliar.
Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 10 November hingga 10 Desember 2019. Ini juga bagian dari tindaklanjut Focus Group Discussion (FGD) bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi).
Hasil dari pertemuan itu diketahui bahwa triwulan ketiga capaian penjualan kendaraan baru 730.000 unit dari target 1,1 juta unit seara nasional.
“Ada deviasi 100.000 ribu. Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jawa Barat pendapatan yang harus kami kejar itu kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen. dan tentu jalan lain yang bisa kita lakukan gerakan bebas denda dan ini khusus untuk PKB saja,” kata dia.
Ia mengilustrasikan, warga yang sudah 5 tahun atau lebih sampai 10 tahun belum bayar pajak mendapat semacam amnesti. Ia cukup membayar pajak pokok 4 tahun saja melalui e samsat. Tapi, ketika harus ganti STNK tetap bayar 1 tahun kedepan ke kantor Induk.
“Jadi yang nunggak kan diakumulasikan, jumlahnya nanti dikosongkan. Kalau dibayar ini luar biasa, harusnya bayar 7 tahun, cuma bayar 4 tahun. Tapi tetap ketika (STNK) 5 tahun undang-undang menyatakan harus ganti, mendaftar ulang lagi STNK harus dicek fisik lagi. itu nah itu proses untuk yang ke depan tetap dibayar setahun,” jelas dia.
“Kita hanya ingin mencapai supaya target yang ada deviasi bisa tertutupi. Jadi Rp 800 an miliar di APBD perubahan itu bisa dikejar. Tren menurun yang disampaikan oleh gaikindo ini membuat kami agak khawatir juga tidak tercapai, ya ini berusaha untuk memenuhi target aja,” pungkasnya.