Kadisnaker Kab. Bandung: Gerakan Apindo Dukung Perpres 75 Tahun 2019

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah disahkan oleh Presiden Jokowi Widodo beberapa bulan yang lalu. Hal ini yang menyebabkan BPJS Kesehatan gencar mensosialisasikan Perpres tersebut. Termasuk BPJS Kesehatan Cabang Soreang melakukan upaya sosialisasi, edukasi dan pemahaman terkait peraturan tentang penyesuaian iuran ini terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung.

Dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, anggota Apindo Kabupaten Bandung, Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung.

Rukmana, Kadisnaker Kabupaten Bandung dalam sambutannya mengatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja siap menuju Universal Health Coverage (UHC) dengan menggerakan para pemberi kerja, para aparatur desa untuk mendaftarkan penerima kerjanya menjadi peserta JKN-KIS serta didorong oleh Apindo, perserikatan pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Bandung agar pemberi kerja patuh terhadap segala ketentuan regulasi yang berlaku.

“Setelah terbitnya Perpres 75 Tahun 2019 diharapkan ada peningkatan dari segi kualitas dan kuantitas, baik dari segi kualitas pelayanan kesehatannya, maupun kuantitas iuran yang didapatkan sehingga bisa menopang kualitas pelayanan kesehatan, dampaknya semua masyarakat ikut merasakan manfaat JKN-KIS ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Rukmana dalam sambutannya di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Jumat (6/12).

Selain itu juga Kadisnaker mengusulkan dibuatkannya Posko JKN-KIS disetiap wilayah kecamatan di Kabupaten Bandung. Tujuannya supaya bisa mengakomodir keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat maupun para pekerja.

“Bikin Posko-posko JKN di setip kecamatan karena permasalahan itu bukan hanya di BPJS Kesehatan tapi di pelayanan kesehatan, mulai dri FKTP sampai ke rumah sakit ketika ada masalah langsung ditangani di posko JKN itu,” ucap Rukmana.

Masih dalam kegiatan yang sama setelah sambutan Kadisnaker, Fahrurozi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang memaparkan materi terkait Perpres 75 Tahun 2019. Dalam kesempatan tersebut Fahrurozi memfokuskan pada prinsip gotong royongnya bukan penyesuaiannya.

“Jika kita sudah punya jiwa gotong royong, seberapapun iurannya pasti akan ikhlas, tidak hanya berbicara besaran iurannya tapi kita lihat manfaat yang diberikan baik bagi kita sendiri, maupun bagi orang lain, itulah yang namanya gotong royong,” ungkap Fahrurozi.

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …