POJOKBANDUNG.com,SUBANG – Untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, Pemkab Subang berencana membuat peraturan tentang larangan merokok di tempat tertentu.Pemkab juga akan mengatur sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur, menyebutkan, pengaturan masalah konsumsi rokok sudah diatur dalam UU 36 tahun 2009. Dalam pasal 115 ayat 2 UU tersebut ditegaskan, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk ikut melakukan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok.
”Berdasarkan ketentuan UU itulah, Pemkab Subang menyusun aturan tentang kawasan bebas asap rokok. Dengan adanya perbup ini, maka pengendalian konsumsi rokok bisa lebih jelas dan tegas,” kata Agus.
Ia berharap dengan adanya perbup yang mengatur kawasan bebas asap rokok, maka kualitas kesehatan warga Subang akan meningkat.
Kata Agus, pihaknya tak bermaksud melakukan pelarangan terhadap para perokok.
“Silahkan merokok, kecuali di tempat tempat tertentu. Teknisnya, nanti akan dibuat Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Agus.
Lanjut Agus, perbup ini bagian dari upaya pemkab dalam menjaga kesehatan, baik bagi diri kita, maupun untuk orang lain.
“Kenapa, karen efek asap rokok itu bukan hanya untuk si perokok saja, yang tidak merokok pun akan terdampak lewat asap rokoknya,” katanya.
Semangat aturan itu, jelas Agus, untuk menjaga kesehatan, terlebih bagi mereka yang tidak merokok tapi terdampak lewat asap rokoknya.
“Menjaga kesehatan itu murah, tinggal kemauan. yang mahal itu saat mengobati kesehatan,”
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Subang Nunung Syuhaeri mengatakan, tempat bebas asap rojok pihaknya masih merumuskan dan sedang digodok.
“Untuk gambarnnya, seperti di kantor kantot, sekolah, rumah sakit dan ditempat tempat lainnya,” kata Nunung.