Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung mangungkapkan bahwa aturan soal IMEI akan mulai berlaku pada 18 April 2020.
Dengan berlakunya aturan tersebut, maka setiap perangkat yang dikenakan aturan seperti ponsel (handphone), komputer, dan tablet wajib memiliki nomor IMEI yang terdaftar dalam pusat data Kemendag, Kemenperin, serta telah diverifikasi oleh Kemenkominfo.
“Sampai dengan 18 April 2020, handphone resmi dan gak resmi, bm, (black market) masih bisa. Tapi nantinya, per 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan jika tidak didaftarkan IMEI nya atau tidak mendapatkan verifikasi dari Kominfo,” kata Ojak saat sosialisasi aturan IMEI di ITC Roxy, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Untuk bersiap menghadapi aturan tersebut, Pojokbandung telah menghimpun cara memeriksa IMEI di ponsel. Langkah awalnya, pengguna harus melakukan panggilan ke nomor *#06#.
Kemudian, kode IMEI yang berjumlah sebanyak 15 digit angka akan muncul di layar ponsel pengguna.
(cn)