Pemerintah harus segera melakukan aksi nyata dalam memberikan solusi terhadap korban abrasi di Pantai Cemara, Desa Cemarajaya, Kabupaten Karawang. Selain itu, kementerian terkait harus melakukan upaya percepatan pemulihan ekosistem di sekitar wilayah terdampak.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, solusi jangka pendek adalah memindahkan beberapa rumah warga yang terdampak. Hal ini bisa dilakukan secara gotong royong sambil menunggu anggaran turun dari pemerintah.
“Rumah-rumah ini tidak bisa menunggu sampai 2021 baru pindah, karena kan air semakin naik. Artinya harus ada solusi cepat. Misal ngontrak dulu, nanti beberapa rumah bisa saya tangani. Kita gotong royong geser cari rumah yang lebih aman,” ujar dia saat meninjau lokasi abrasi di Pantai Cemara, Selasa (26/11/2019).
Hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Karawang untuk segera turun berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merelokasi warga. Sebab dari informasi, Pemkab Karawang sudah menyiapkan tanah sebagai lahan relokasi.
Sementara untuk masalah abrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan berbagai upaya percepatan pemulihan ekosistem dari sisi anggaran.
“Untuk jangka panjang, eksploitasi ekonomi ini jangan berlebihan. Pantai itu ada beberapa aspek yang harus dirawat dan dijaga. Tidak semua pantai dieksploitasi, kan harus punya daerah aman juga,” katanya.
Ia sendiri akan membuat gerakan massal menanam mangrove dan tumbuhan lainnya di pantai Kabupaten Karawang pada Bulan Desember mendatang. Nanti KKP tinggal membuat zona ekosistem dan zona bisnis. Jadi, dalam waktu jangka panjang tidak terus menerus menjadi beban negara yang diakibatkan eksploitasi ekonomi.
Selain abrasi, Dedi pun menyoroti mengenai sampah yang menumpuk sepanjang jalan dan aliran sungai menuju pantai. Ia akan mendesak agar diberlakukan reward and punishment terhadap aparat maupun warga dalam hal pengelolaan sampah.
“Misal nanti kalau ada desa yang kotor, aparat desa tidak digaji dan warga yang ketahuan buang sampah diberi hukuman. Karena warga kita taatnya kalau sudah dipaksa,” pungkasnya. (fid/rls)