BP Jamsostek Kenalkan Manfaat Menjadi Peserta kepada Ratusan Non ASN

MENERANGKAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci memberikan sambutan pada acara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Festival  non ASN di Bandung, Kamis (21/11).

MENERANGKAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci memberikan sambutan pada acara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Festival non ASN di Bandung, Kamis (21/11).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Bandung Suci menggelar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Festival, Kamis (21/11). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menghargai ratusan non Aparatur Sipil Negara se-Kota Bandung serta memberikan pemahaman manfaat jika menjadi peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi mengatakan, melalui kegiatan tersebut pihaknya ingin menginformasi secara langsung kepada ratusan non ASN yang telah terdaftar sebagai peserta bahwa mereka sekarang tidak perlu lagi khawatir saat bekerja.

“Kami ingin menjelaskan secara langsung kepada para non ASN yang telah menjadi peserta, mulai saat ini sejak mereka berangkat dari rumah ke tempat kerja, selama di lokasi kerja ataupun kembali lagi ke rumah apabila terjadi kecelakaan maupun resiko meninggal dunia, mereka telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suhedi.

Suhedi menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah Sakit yang termasuk dalam Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) telah menyepakati perjanjian bahwa tiap-tiap pasien yang butuh perawatan tidak perlu membayar biaya deposito Rumah Sakit terlebih dahulu dan hanya diperlukan untuk menunjukan kartu kepesertaannya baik berupa digital maupun fisik.

“Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih,” imbuhnya.

Jenis kecelakaan kerja yang dimaksud, sambung Suhedi, bukan hanya seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja saja. Namun, saat peserta mengalami kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga dapat disebut dengan kecelakaan kerja. Begitu pula saat peserta mengikuti dinas luar, diklat dan darmawisata sekalipun bila terjadi musibah maka akan terhitung kecelakaan saat bekerja.

“Kami juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.” tutup Suhedi.

(fid)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …