BPJS TK Sosialisasikan Empat Program Jaminan

BERBINCANG : Rega  (kanan), Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan saat sosialisasi di BNI Majalaya.

BERBINCANG : Rega (kanan), Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan saat sosialisasi di BNI Majalaya.

POJOKBANDUNG.com,BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya gencar sosialisasikan program- program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat luas. Salah satunya melalui Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya yang terletak di BNI Majalaya.


Rega, sebagai Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di BNI Majalaya sosialisasikan program-program dan  manfaat BPJS Ketenagakerjaan di salah satu klinik yang berada di Bandung, yaitu Klinik Mutiara.

Guna melindungi para pekerja yang ada di Indonesia, baik itu Pekerja Formal maupun Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki  beberapa program, yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun (JP).

Petugas Klinik Mutiara sangat antusias mendengarkan dan memahami sosialisasi yang dipaparkan oleh Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dan diharapkan dengan pemahaman yang baik mengenai BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat secara sadar  merasa bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan.

Menurut Kepala Kantor Cabang, Alpian, selain Pekerja Formal (CV, PT, Yayasan, Koperasi, dan lainnya), warga Pekerja Informal (Petani, Nelayan, Driver Ojek Online, Penyanyi, Pengacara, dan lainnya) pun juga harus mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

”Cukup dengan membayar Rp 16.800 per bulan, Pekerja Informal sudah terlindungi program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK),” katanya.

”Dan hanya dengan menambah pembayaran sebesar Rp. 20.000,- Peserta Pekerja Informal  akan mendapat tambahan program perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diambil ketika sudah tidak bekerja,” sambungnya.

‘’Kami juga menawarkan berbagai kemudahan pembayaran bagi Peserta Informal yaitu  Peserta dapat membayar iuran untuk tiga, enam, atau 12 bulan ke depan, sehingga tidak perlu repot membayar setiap bulan,’’ pungkasnya.

(sol)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …