Kanwil DJP Jabar I Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rp 98 M

Polda bersama Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I mengungkap kasus pidana pajak senilai Rp 98 miliar lebih di Mapolda Jabar, Senin (18/11).

Polda bersama Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I mengungkap kasus pidana pajak senilai Rp 98 miliar lebih di Mapolda Jabar, Senin (18/11).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG–Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Barat I bekerjasama dengan aparat Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana perpajakan yang dilakukan empat orang tersangka. Tak tangung-tanggung, akibat aksi curang keempat pelaku tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 98 miliar lebih.

Keempat tersangka dan barang buktinya diserahkan Kanwil DJP Jabar I setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Keempat tersangka itu adalah AAP alias A, AS alias DAS, AP dan R.

Tersangka AAP alias A, bersama AS alias DAS, AP dan R, diduga melakukan kecurangan dalam perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan serta menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (pajak fiktif), secara berturut-turut. Perbuatan para tersangka dilakukan pada kurun waktu masa pajak September 2018 hingga Juli 2019.

“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar jumlah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dijual atau diedarkan kepada perusahaan- perusahaan pengguna hingga mencapai Rp 98,059 miliar,” ujar Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar I Rustana Muhamad Mulud Asroem kepada awak media di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (18/11).

Rustana menyebutkan, selain mengamankan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah laptop dan sebuah modem yang digunakan untuk mengupload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Rustana memaparkan, modus yang dilakukan para tersangka berawal pada sekitar Juli, Agustus dan Desember 2018 tersangka AS alias DAS mendirikan PT LSE, PT SPJ dan PT PIK untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

“Kegiatan usaha PT LSE, PT SPJ dan PT PIK adalah niaga bahan bakar minyak (BBM), namun kenyataannya perusahaan tersebut tidak memiliki izin melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk dijualbelikan,” terang Rustana.

Untuk membuat atau mengupload faktur pajak TBTS tersebut, tersangka AS dibantu AAP alias A yang berperan sebagai operator peng-upload faktur pajak (TBTS) berbentuk elektronik, lanjut dia, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak PT LSE, PT SPJ dan PT PIK yang digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS di antaranya kepada, PT KCE milik tersangka AP, PT GPI milik SM (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dan kepada PT BBM milik S alias E (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dengan bantuan tersangka R.

Rustana menambahkan, faktur Pajak atas nama PT LSE, PT SPJ dan PT PIK tersebut oleh tersangka AS dan AAP dijual kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5% hingga 1% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

“Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP menerbitkan faktur pajak atas nama PT LSE, PT SPJ dan PT PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga antara lima persen sampai delapan persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Rustana.

Sementara, Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 sampai Tahun 2019.
“Atas perbuatan AAP, AS, AP dan R tersebut, mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.(*/nto)

 

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …