Kanwil DJP Jabar I Serahkan Empat Tersangka Pajak

Konferensi pers kasus pidana pajak senilai Rp 98 miliar lebih di Mapolda Jabar yang dihadiri Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar I , Kejati dan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Konferensi pers kasus pidana pajak senilai Rp 98 miliar lebih di Mapolda Jabar yang dihadiri Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar I , Kejati dan Ditreskrimsus Polda Jabar.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kanwil DJP Jawa Barat I menyerahkan empat tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat tersangka itu antara lain AAP alias A, AS alias DAS, AP dan R. Berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap  (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (18/11).

Tersangka AAP alias A, bersama AS alias DAS, AP dan R, diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan serta menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, secara berturut-turut. Perbuatan para tersangka dilakukan pada kurun waktu masa pajak September 2018 hingga Juli 2019.

Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar jumlah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dijual atau diedarkan kepada perusahaan- perusahaan pengguna hingga mencapai Rp 98.059.726.832.

Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah laptop dan sebuah modem yang digunakan untuk mengupload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar I Rustana Muhamad Mulud Asroem menyatakan, modus yang dilakukan para tersangka berawal pada sekitar Juli, Agustus dan Desember 2018 tersangka AS alias DAS mendirikan PT LSE, PT SPJ dan PT PIK untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar I Rustana Muhamad Mulud Asroem memberi keterangan kepada media terkait kasus pidana pajak yang melibatkan empat tersangka di Mapolda Jabar, Senin (18/11). (humas DJP Jabar I)

“Kegiatan usaha PT LSE, PT SPJ dan PT PIK adalah niaga bahan bakar minyak (BBM), namun kenyataannya perusahaan tersebut tidak memiliki izin melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk dijualbelikan,” ujar Rustana kepada sejumlah awak media di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (18/11).

Untuk membuat atau mengupload faktur pajak TBTS tersebut, tersangka AS dibantu AAP alias A yang berperan sebagai operator peng-upload faktur pajak (TBTS) berbentuk elektronik.
AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak PT LSE, PT SPJ dan PT PIK yang digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS di antaranya kepada, PT KCE milik tersangka AP, PT GPI milik SM (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dan kepada PT BBM milik S alias E (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dengan bantuan  tersangka R.

Rustana menambahkan, faktur Pajak atas nama PT LSE, PT SPJ dan PT PIK tersebut oleh tersangka AS dan AAP dijual kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5% hingga 1% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

“Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP menerbitkan faktur pajak atas nama PT LSE, PT SPJ dan PT PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga antara lima persen sampai delapan persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Rustana.

Akibat ulah AAP, AS, AP dan R tersebut, mereka diancam hukuman pidana dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 hingga 2019 dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.(*/nto)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …