Berebut Pasar dengan Produk Berlabel Halal

Ilustrasi

Ilustrasi

Pengeluaran itu dipastikan bertambah di masa-masa mendatang seiring bertumbuhnya jumlah penduduk Muslim dunia yang di tahun 2023 nanti sebesar 27,5 persen dari penduduk dunia. “Di tahun 2023 nilai pengeluaran makanan dan gaya hidup halal diperkirakan USD 3 triliun,” tulis The State of Global Islamic Economy Report sebagaimana dikutip dari laman Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

Hal itu merupakan potensi pasar besar bagi produk makanan dan minuman di Indonesia. Menurut Direktur KNKS, Ventje Rahardjo, Indonesia sejauh ini baru berada di peringkat 10 sebagai pelaku industri halal global. Posisi Indonesia masih kalah dibandingkan Malaysia, UEA serta Pakistan.

Sedangkan sejumlah negara yang mayoritas penduduknya nonmuslim telah mampu memanfaatkan potensi pasar tersebut. Ambil contoh Thailand dan Tiongkok yang menjadi negara terbesar dalam mengimpor produk bersetifikasi halal secara global.

Sertifikasi halal sendiri akan membuat produk makanan maupun minuman lokal memiliki nilai kompetitif.  Peluang masuk ke pasar global seperti ke negara-negara Islam semakin besar. Peluang ini pula yang dilirik oleh Agus.

“Sekarang memang belum diekspor. Tetapi, sebagai UMKM, saya tetap berupaya suatu saat produk kicimpring ini bisa dieskpor, terutama ke negara-negara Islam  seperti Malaysia, Brunei, dan negara lainnya,” imbuh Agus.

Dengan telah mengantongi sertifikasi halal sehingga berhak melabeli produknya dengan label halal, Agus pun optimis suatu saat nanti produknya bisa lebih mudah diterima di pasar ekspor di negara-negara Islam. Kicimpring Hidayah, sebut Agus, berarti telah punya nilai lebih untuk bisa bersaing berebut pasar baik di pasar lokal maupun ekspor.

Kesadaran pelaku UMKM seperti Agus untuk mensertifikasi halal produknya harus ditiru. Sehingga, bisa kompetitif dalam berebut pasar. Tak cuma berebut pasar lokal, tetapi juga berkompetisi merebut pasar global.

Sementara Firman berharap sertifikasi halal tidak semata untuk bisa berebut pasar bagi produk lokal. “Lebih dari itu, hak konsumen harus tetap dikedepankan. Oleh karenanya, pemerintah harus komit melakukan pengawasan dan penegakan hukumnya,” pinta Firman.

Tak hanya dari sisi produsen, pemerintah pun diminta Firman untuk terlibat aktif dalam meningkatkan kepedulian konsumen perihal kewajiban sertifikasi produk tersebut. Dengan demikian, konsumen tidak lagi bersikap acuh tak acuh terhadap pentingnya ketentuan produk halal diimplementasikan di masyarakat.

(Penulis adalah wartawan Radar Bandung, grup Pojokbandung.com)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …