Berebut Pasar dengan Produk Berlabel Halal

Ilustrasi

Ilustrasi

Belum awarenya konsumen perihal sertifikasi halal diakui oleh Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) DKI Jakarta-Jabar-Banten, Firman Turmantara. Parameternya adalah belum adanya pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dengan masih banyaknya produk yang tidak mencantumkan label halal dalam kemasannya.

Bila mengacu kepada  Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka setiap produk, termasuk makanan dan minuman, baik dari UMKM maupun industri besar wajib mengantongi sertifikasi halal serta mencantumkan label halal dalam kemasan produknya. Kewajiban sesuai UU Jaminan Produk Halal itu baru diberlakukan tahun 2019 ini.

“Sampai saat ini memang belum ada konsumen yang mengadu ke kami soal kewajiban sertifikasi halal produk. Ini bisa jadi karena konsumen tidak peduli meski aturan itu sudah ada sejak tahun 2014. Mungkin konsumen tidak mau ribet kalau mengadukan hal itu,” papar Firman saat berbincang dengan Pojokbandung.com akhir pekan lalu.

Menurut Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka kewajiban sertifikasi halal dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026. sebagaimana yang dikatakan  Dirjen  IKM dan Aneka Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih.

Data dari Kementerian Perindustrian mencatat dari 4,5 juta pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia, sebesar 80 persen merupakan IKM makanan dan minuman. Dan, baru kurang lebih 1,6 juta IKM yang mengantongi sertifikasi halal.

UMKM bukannya tidak peduli dengan pentingnya sertifikasi halal ini. Persoalannya, selama ini UMKM terbentur oleh faktor biaya. Sebagai produsen, faktor biaya ini dibenarkan oleh Agus.

Agus mengaku harus keluar kocek sendiri untuk mengurus sertifikasi halal itu. Meskipun, Agus enggan menyebutkan berapa nilainya, namun mengeluarkan biaya sendiri memang memberatkan, terutama bagi pengusaha mikro kecil menengah seperti dirinya.

Memang ada program sertifikasi halal gratis seperti yang dilakukan sejumlah instansi seperti Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hanya saja, karena keterbatasan anggaran, maka sertifikasi gratis ini belum bisa diakses oleh semua UMKM. Rerata setiap tahun 500-2000 IKM didorong mendapatkan sertifikasi halal di seluruh daerah di Indonesia.

Di sisi lain telah dibuat  Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah, pelaku bisnis, dan penggerak ekonomi lainnya bertransformasi dan bersinergi  untuk menjadi pelaku ekonomi syariah global. MEKSI diluncurkan Presiden Joko Widodo 14 Mei 2019 lalu.

Di dalam MEKSI itu termaktub perlunya penguatan UMKM sebagai penggerak utama  rantai nilai halal. Hal itu merupakan salah satu strategi utama mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

MEKSI memasukkan  makanan dan minuman halal masuk dalam klaster kebutuhan masyarakat muslim. Hal ini mengingat besarnya potensi pasar dari sektor halal ini. Merujuk data The State of The Global Islamic Economy Report 2018-2019 nilai pengeluaran makanan dan gaya hidup halal dunia nilainya USD 2,1 triliun di tahun 2017.

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …