POJOKBANDUNG.com – Untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Bandung, BPJS Kesehatan Cabang Soreang mengadakan Rapat Koordinasi sekaligus membentuk regulasi tentang jaminan kesehatan melalui Peraturan Bupati, Kamis (14/11). Namun, regulasi tersebut masih dalam perumusan agar dapat disusun secara matang oleh para pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya Pemkab Bandung telah menetapkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 tahun 2018 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Perbup tersebut menginstruksikan kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah, kepala desa, Kepala Badan Layanan Umum Daerah, Kepala BUMD yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Bandung yang mempekerjakan pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Wiwiet Widiastuti mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung selalu berupaya dan mendukung program Jaminan Kesehatan. Pihaknya mengakui bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap perumusan oleh para pemangku lain dan masih dalam tahap penyempurnaa, sehingga regulasi tersebut akan mendukung bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kepesertaannya menjadi peserta JKN-KIS.
“Perbup tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bandung saat ini masih dalam proses perumusan materi, Bupati dan jajaran Dinas terkait sangat mendukung sekali segera terwujudnya Universal Health Coverage, apalagi masih banyak orang yang tidak mampu maupun yang mampu belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS,” ungkap Wiwiet.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Fahrurozi mengatakan hingga bulan November 2019, dari 3.535.991 total jumlah penduduk wilayah Kabupaten Bandung, tercatat 2.770.131 jiwa atau sekitar 78,34 % masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Artinya, masih tersisa 21,66 % lagi yang masih belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Dengan demikian, setelah adanya Peraturan Bupati nanti, masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKn-KIS akan lebih didorong untuk lebih peduli dengan jaminan kesehatan dan mendaftarkan diirnya menjadi peserta JKN-KIS.
“Sebagai usulan dari BPJS Kesehatan Cabang Soreang, untuk tercapainya UHC melalui regulasi Perbup menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS bagi yang kurang mampu dan fakir miskin bisa masuk melalui PBI atau Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan melalui APBN ataupun APBD sedangkan bagi masyarakat yang tidak termasuk PBI bisa didaftarkan melalui Penduduk Daerah Yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau disingkat PDYOPD,” ucap Fachrurozi.