pojoksatu.com,SOREANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menolak keras fenomena penggunaan pakaian hijab oleh laki-laki (crosshijaber) karena dapat dikategorikan sebagai tindakan menyimpang.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar, mengatakan bahwa fenomena crosshijaber merupakan pelanggaran ketentuan sunnah dan ketentuan Islam, dimana haram hukumnya seseorang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Penggunaan hijab yang tidak sesuai dengan tempatnya sudah merupakan pelecehan apalagi dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak dibenarkan.“Sebagai contoh, seorang laki-laki memakai hijab dan bercadar yang masuk ke tempat sholat perempuan kemudian cipika-cipiki dengan jamaah perempuan yang mau sholat berjamaah,” tambah Aam.
Aam mengungkapkan, selain ketentuan syariah, para pelaku crosshijaber juga melanggar ketentuan etika yang berlaku di masyarakat. “Seseorang yang menggunakan pakaian tidak sesuai jenis kelamin sudah melanggar etika tata kesopanan di masyarakat,” ungkap Aam
MUI Kabupaten Bandung dalam mengatasi fenomena crosshijaber mengacu pada himbauan yang telah disampaikan oleh MUI Jawa Barat bahwa MUI menolak keras komunitas crosshijaber berkembang, kemudian MUI kabupaten Bandung juga berkoordinasi dengan Bupati Bandung, MUI juga akan melakukan tindakan yang bersifat edukatif, preventif, dan kuratif.
“Tindakan edukatif adalah dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pelaku crosshijaber bahwa tindakan mereka adalah salah tetapi jika crosshijaber sudah dianggap sebagai tindakan yang masif maka kami akan memberikan sanksi dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Aam.
Meski demikina, selama ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait crosshijaber, tetapi sudah terdapat informasi mengenai crosshijaber melalui sosial media atau hanya obrolan santai, jadi Aam mengharapkan agar masyarakat lebih waspada terhadap perilaku crossshijaber dan masyarakat dapat memberikan informasi yang sejelasnya, jika menemui perilaku menyimpang tersebut.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang M Naser, mengatakan bahwa semua pihak harus mewaspadai fenomena crosshijaber dengan melakukan deteksi dini terkait lokasi yang menjadi penyebaran tindakan crosshijaber.
“Intelejen, Anggota Kepolisian dan Satpol PP harus mampu deteksi dini fenomena ini,” kata Dadang.
Ketua Bagian Hukum, Dicky Anugrah, mengungkapkan bahwa fonomena crosshijaber tidak sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Bandung yang religius, sehingga diharapkan adanya sosialisasi mengenai crosshijaber oleh pihak-pihak yang terkait. “MUI dan DKM harus bisa menyosialisasika tindakan menyimpang ini agar tidak terjadi di Kabupaten Bandung,” Pungkas Dicky.