POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Aksi bejat pemilik panti asuhan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung terkuak. Empat anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan.
Adalah AS (56) melakukan aksinya di yayasan miliknya. Pelaku diamankan pada Senin (28/10) tanpa perlawanan.
“Pada 28 Oktober, kami menerima laporan dari seorang anak bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang merupakan warga panti asuhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Agta Bhuwana di Mapolres Bandung, Selasa (5/11/2019).
Kepolisian pun sudah memeriksa pemilik panti asuhan itu untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah tahan pelakunya, dengan dasar agar tidak melakukan perbuatannya kembali. Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan sedang didalami, karena ada tiga anak lainnya yang dilakukan pencabulan terhadap mereka,” bebernya.
Ia menjelaskan, selain pemilik panti asuhan, pelaku merupakan guru di panti asuhan tersebut. Dalam melakukan aksinya, pelaku memaksa korban di sebuah kamar pelaku.
“Pelaku menarik korban kemudian dibawa ke kamar dan dikunci, setelah itu dilakukan persetubuhan. Kamarnya di dalam asrama.” katanya.
Dari empat korban itu, lanjut dia, hanya satu anak yang disetubuhi pelaku. Sedangkan tiga lainnya hanya dilecehkan.
Atas kejadian ini, kata dia, salah satu keluarga korban merusak gedung yayasan milik pelaku. Namun pihak kepolisian belum mendapat informasi tersebut.
“Perusakan kami belum dapat laporan untuk di Polres. Tapi, apabila yang bersangkutan sebagai korban dan ingin melaporkan kejadian tersebut, silakan datang ke Sat Reskrim Polres Bandung,” tandasnya.
Pihaknya masih mendalami kasus ini yang dikhawatirkan ada korban lainnya.
“Aksi yang dilakukan korban terjadi sejak lima bulan lalu. Korban semua di bawah umur. Kita kenakan Pasal 81, 82 UU No 17 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.