POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima laporan terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas haji yang dilakukan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Tindakan tersebut dilakukan melalui pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019.
Herman diduga memberikan gratifikasi berupa fasilitas haji Herman menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Aban Subandi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudhi Syufriadi dan istri Kajari Murtiningsih sebagai tim TPHD tanpa melalui proses seleksi.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, pada pasal 26c yang betisi TPHD diangkat melalui proses seleksi.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menyatakan laporan kasus ditangani oleh penyidik dari bagian pidana khusus (Pidsus). “Orang pengawasan, bilangnya sudah (ditangani) pidsus,” kata Abdul Muis melalui pesan singkat.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Benteng Cianjur Maulana Dev meminta agar pihak Kejati Jabar segera mengusut kasus dugaan pemberian gratifikasi tersebut. Pasalnya, TPHD dibiayai melalui dana APBD yang bersumber dari rakyat.
“Jatah naik haji gratis secara cuma-cuma untuk pejabat harus di setop. Kalau mereka tetap ingin dibiayai anggaran APBD, harus melalui tes terlebih dahulu, sesuai dengan aturan dong,” katanya.