POJOKBANDUNG.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 2020.
Kenaikan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 34 disebutkan, kenaikan iuran terjadi di seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.
Perinciannya iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000, dari sebelumnya Rp 80.000, kelas 2 yang sebelumnya Rp 51.000 naik menjadi Rp 110.000 dan iuran kelas 3 yang sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Dari sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 42.000.