POJOKBANDUNG.com – Menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, BPJS Kesehatan Cabang Soreang Menggelar sosialisasi di Kabupaten Bandung, Jumat (25/10). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Ketua Tim KMKB Cabang Soreang, Ketua Asklin Wilayah Kantor Cabang, perwakilan IDI Wilayah Kantor Cabang serta Ketua BPJS Kesehatan Cabang Soreang.
KBK sendiri merupakan sistem pembayaran kapitasi ke FKTP berdasarkan pemenuhan atau pencapaian 3 indikator yang diterapkan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN-KIS di FKTP. Adapun keempat indikator tersebut adalah angka kontak, rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik, dan rasio peserta prolanis rutin dengan kondisi stabil.
Dalam paparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Fahrurozi menyampaikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama telah ditetapkan setelah melalui proses pembahasan dan penyusunan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Tingkat Pusat (PP ADINKES, PP PKFI, PP ASKLIN, dan PB IDI), serta BPJS Kesehatan. Irinya menambahkan penerapan peraturan tersebut nantinya akan bermanfaat untuk meningkatkan layanan kepada peserta JKN-KIS.
“Penerapan sistem KBK ini sebelumnya sudah melalui proses yang telah disepakati oleh banyak stakeholder lainnya dan peraturan ini merupakan bagian dari pengembangan sistem kendali mutu pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada peserta JKN-KIS agar efektivitas di FKTP,” ujar Fahrurozi.
Sebelumnya berlaku pembayaran Kapitasi Berbasis Komitmen pelayanan sehingga FKTP yang diberlakukan KBK meliputi seluruh puskesmas, klinik pratama/RS D Pratama/praktik mandiri, Dokter dengan kriteria minimal kerja sama 1 tahun dan peserta terdaftar minimal 5000, kecuali bagi FKTP kawasan terpencil dan FKTP di wilayah yang sulit akses jaringan komunikasi data. Sekarang pemberlakuan menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 berlaku pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja diberlakukan pada seluruh FKTP yang kerja sama kecuali FKTP di wilayah yang sulit akses jaringan komunikasi data yang ditetapkan atas kesepakatan BPJS Kesehatan dan Dinkes Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan yang sama, Ketua ASKLIN Wilayah Kantor Cabang, dr.Mahdar berpendapat bahwa seluruh pelayanan kesehatan yag diberikan kepada peserta harus dapat memuaskan peserta. Oleh karenanya, dr. Mahdar setuju untuk mengembangkan KBK setelah melaluiu proses koordinasi dan persetujuan dengan seluruh pihak yang berkesinambungan saat menjalankan KBK tersebut.
“Latar belakang adanya pengembangan KBK ini didasarkan dengan baik dan disetujui berbagai pihak, diharapkan dapat dipahami lebih cepat oleh pihak FKTP dan diimplementasikan sehingga mutu layanan dapat lebih optimal lagi,” ungkapnya.
Dengan diberlakukannya peraturan yang baru, Fahrurozi berharap banyak dukungan yang didapat dari stakeholder lainnya atas implementasi peraturan yang baru. Dengan demikian, implementasi peraturan tersebut dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan sehingga dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami berharap dukungan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan implementasi pembayaran KBK agar peningkatan mutu layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama jauh lebih optimal demi kebaikan bersama,” tutup Fahrurozi.
(apt)