POJOKBANDUNG.com – Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Subang.
Heri Tantan diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi Rp9.645.000.000 yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“HTS (Heri Tantan Sumaryana) disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK Senin, (16/4/2016). Dalam OTT itu KPK menangkap sejumlah orang.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp528 juta yang diduga terkait suap pengamanan kasus penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Saat itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dari unsur Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang. Dalam kasus tersebut, lima orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.