POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pemeran foto dan video syur perempuan berseragam ASN Jabar yang beredar di medsos. Dua orang tersebut diamankan di daerah Purwakarta.
“Iya betul. Ada yang diamankan tadi malam,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2019).
Namun, Samudi belum bersedia memberi keterangan lebih rinci terkait peran dua orang yang diamankan itu. Diduga yang diamankan adalah perempuan dalam foto-video dan laki-laki yang merekam adegan itu. Keduanya merupakan pegawai honorer di sebuah instansi. “Nanti siang kami umumkan,” ujar Dirreskrimsus.
Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2. Pasal 17 mengatur, penangkapan dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1×24 jam atau satu hari.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, Hermansyah mengatakan, akan ada sanksi bagi oknum ASN yang diduga terlibat dalam kasus asusila tersebut.
Foto syur diduga PNS Jabar beredar viral di media sosial. (Foto: Istimewa).
“Kalau memang dia (wanita) ASN, pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Hermansyah kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Terkait logo di seragam dinas pemeran wanita yang mirip lambang Pemprov Jabar, lanju dia, akan turut didalami.
Pasalnya, ada beberapa kabupaten/kota yang turut menyertakan lambang Pemprov di seragammya.
“Ada juga yang pakai di kabupaten/kota logo itu (lambang Pemprov Jabar).” ujarnya.