POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Revisi UU KPK mendapat dukungan dari masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarkat Jawa Barat (GMJB). Mereka meyakini kebijakan itu membuat lembaga antirasuah lebih baik.
Bentuk dukungan yang dilakukan oleh mereka dilakukan dengan aksi damai di depan Gedung Sate. Sebagian dari mereka memberikan bunga kepada pengendara.
Koordinator GMJB, Sukamto mengatakan bahwa dalam aksinya ada sejumlah poin yang disampaikan sebagai pernyataan sikap. Di antaranya, mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih baik dan tegas berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi.
“Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan namun justru menguatkan KPK,” ujar dua di sela aksi, Jumat (13/9/2019).
Lalu, KPK wajib diawasi agar penyidik tetap berjalan dengan baik sekaligus jangan bermain politik praktis. Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tidak pidana korupsi.
“Kami pikir revisi ini akan lebih mengakomodir semangat pencegahan (korupsi),” terang dia.
Adapun poin ke lima KPK harus benar-benar diperbaiki melalui seleksi capim KPK. Aparat penegak hukum agar mengusut tuntas pihak-pihak yang memtitnah pansel KPK dengan isu yang mengada-ada.
“Yang terakhir, pansel KPK harus memilih capim KPK yang berani agar dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negeri Indonesia ini,” katanya.
Lebih lanjut, dia katakan, ada poin krusial yang disepakati dalam RUU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. Sedangkan poin ke empat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas.