Eks Ketum PPP Romahurmuziy Akan Jalani Sidang Perdana

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang perdana kasusnya.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang perdana kasusnya.

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rommy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Jaksa penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan membacakan materi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rencananya sidang akan di mulai sekitar pukul 10.00 WIB. “Iya hari ini Rabu (11/9) dakwaan akan dibacakan,” kata kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).

Dalam kasus ini, Rommy tetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi dan Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin. Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Rommy yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta. Uang haram itu diberikan agar Muafaq dan Haris diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Gresik dan Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Sebagai penyuap Rommy, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris di jatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Rommy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.

Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(jpc)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …