POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terus bergerak menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Walhasil dari sejumlah upaya yang dilakukan, belum lama ini tertangkap seorang kurir (kuda), di wilayah Kelurahan Citeureup.
Ditangkapnya CC (42), atas dasar laporan masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-geriknya. Terlebih, menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), CC kerap mondar-mandir, dan seperti menyimpan sesuatu di sejumlah titik.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heryadi mengatakan, atas laporan tersebut, anggotanya langsung melakukan pengintaian. Hanya selang beberapa hari saja akhirnya CC berhasil diringkus, di Kp. Ciuyah Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, pada 23 Agustus 2019.
“Saat itu tersangka kedapatan bawa dua gram sabu yang sudah dibungkus lakban hitam,” kata Sugeng kepada Radar Bandung, di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Senin (9/9/2019).
Tak berhenti sampai disitu, polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya di rumah tersangka didapati sabu, siap edar dan yang masih utuh dalam bungkus plastic bening klip seberat 100 gram.
“Jadi yang berhasil diamankan seluruhnya 109 gram,” ujarnya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Sugeng, saat ini tersangka masih berada di sel Mapolres Cimahi untuk dilakukan pengembangan. Sebab masih ada tersangka lain yang merupakan atasan dari tersangka CC alias Chumeng.
“Chumeng kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terhitung pada tanggal 23 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu, diganjar hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ia telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Walaupun CC ini sudah diamankan, tapi kami akan terus beupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” pungkasnya.