Bupati Bandung Barat Dipolisikan, Dugaan Gegara Cek Kosong

Aa Umbara Sutisna

Aa Umbara Sutisna

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG –  Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung.  Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Aa Umbara berawal dari peminjaman uang Rp250 juta kepada korban.

Menurut penasehat hukum korban, Rizki Rizgantara, Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 26 Agustus 2019. Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/1978/VIII/2019/JBR/POLRESTABES.

“Kami sudah laporkan ke Polrestabes pada akhir bulan Agustus kemarin,” ujar Rizki saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (5/9).

Menurut Rizki, tindakan dugaan penipuan dan penggelapan itu dilakukan Aa Umbara pada 2013 saat menjabat pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat. Aa Umbara, telah meminjam uang Rp250 juta kepada pelapor, yaitu Sriwedari Dharmayanti, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam proses pembayarannya, Aa Umbara telah membayar utang tersebut dengan cara mentransfer sebanyak Rp200 juta. Namun sisanya ada yang dibayarkan melalui cek senilai Rp20 juta.

“Setelah dicairkan, ditolak oleh bank bahwa saldonya tidak mencukupi, artinya dia (Aa Umbara) kan memberikan cek kosong waktu masih jadi Ketua DPRD. Akhirnya Bu Maya kami dampingi untuk bikin laporan,” katanya.

Sejak 2013 hingga menjadi Bupati Bandung Barat, menurut Rizki, Aa Umbara tidak memiliki niat baik kepada peminjam. Komunikasi sudah dilakukan baik oleh peminjam ataupun keluarganya, tapi sampai hari ini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan.

“Kalau kata prinsipal, untuk pemakaian pribadi. Pihak prinsipal sempat beberapa kali bahkan mengutus saudaranya untuk menemui Aa Umbara,” katanya.

Dari laporan itu terungkap, kronologis penipuan dan penggelapan oleh Aa Umbara diduga berawal saat menjanjikan uang akan dikembalikan satu bulan kemudian. Dalam kurun waktu satu bulan itu, Aa Umbara hanya mengembalikan Rp200 juta. Untuk sisanya, Aa Umbara memberikan cek Rp20 juta dan berjanji memberikan Rp30 juta secara tunai.

Saat pencairan cek, pihak bank menyatakan bahwa saldo pada akun tersebut tidak mencukupi. Sisa Rp30 juta yang dijanjikan Aa secara tunai pun tidak terealisasi. Akibat tindakan Aa Umbara, pelapor menyatakan telah mengalami kerugian Rp50 juta.

 

(azs/pkr)

 

loading...

Feeds