POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Serikat Pekerja Kota Bandung sampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, rencana yang bakal berlaku pada 2020 itu dinilai bakal memberatkan para pekerja atau buruh.
“Kami keberatan dengan rencana kenaikan ini, karena memberatkan kami,” ujar Ketua SBSI 1992, Hermawan kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Hermawan mengatakan, keberatan karena pelayanan rumah sakit kepada pasien BPJS Kesehatan yang tidak memuaskan. Sehingga, bagi Hermawan sangat rugi jika harus membayar lebih untuk pelayanan yang tidak memuaskan.
“Selain itu, yang namanya pelayanan kesehatan, kan seharusnya merupakan tanggungjawab pemerintah. Kenapa harus masyarakat yang menanggung bebannya,” kata Hermawan.
Hermawan berharap, kenaikan iuran BPJS batal diberlakukan. Dirinya mengaku keberatan jika ada kenaikan.
“Saya tidak menginginkan ada kenaikan. Baik itu kenaikannya sedikit apalagi kalau besar,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Walikota Bandung Oded M.Danial mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
“Inikan keputusan di pemerintah pusat. Jadi kita tidak bisa berbuat banyak,” ujar Oded.
Meski demikian, lanjut Oded, dirinya yakin, sebelum melakukan kenaikan ini, pemerintah pusat sudah melakukan kajian dan keputusan kenaikan ini diambil sudah dengan pertimbangan yang matang.
“Kalau pemerintah pusat akhirnya memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pasti sudah dengan pertimbangan yang matang,” katanya.
Sebagai Walikota, Oded mengaku sebenarnya keberatan juga dengan rencana kenaikan BPJS ini. Pasalnya hal itu pasti akan memberatkan masyarakat.
“Tapi kami akan menyampaikan aspirasi para pekerja ini pada pemerintah pusat, dengan harapan bisa dijadikan bahan pertimbangan lain bagi pemerintah,” pungkasnya.