Legislator: Pengelolaan Pasar Andir Tak Perlu Saling Klaim

SUASANA: Suasana aktivitas sejumlah pedagang dan pembeli di Pasar Andir, Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Foto : ( ILUSTRASI )

SUASANA: Suasana aktivitas sejumlah pedagang dan pembeli di Pasar Andir, Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Foto : ( ILUSTRASI )

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Uung Tanuwidjaya meminta, PD Pasar Bermartabat dengan PT Aman Jaya Prima (AJP) duduk bersama membahas polemik Pasar Andir. Ia menilai, musyawarah bisa menyelesaikan ihwal persoalan diantara kedua belah pihak yang selama ini saling klaim terkait pengelolaan pasar tersebut.

Uung mengungkapkan, persoalan saling klaim sebagai pengelola Pasar Andir harus segera selesai. Jika masalah ini terus berlarut dapat dipastikan berdampak pada ketidaknyamanan baik untuk pedagang atau pembeli bahkan investor.

“Jangan saling mengklaim kemudian saling menggugat seperti sekarang. Duduk bersama, musyawarah agar masalahnya cepat selesai,” ucap Uung saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (2/9/2019).

Uung mengungkapkan, polemik saling klaim ini dikarenakan perjanjian kerja sama sejak awal yang dilakukan puluhan tahun silam. Dalam perjanjian tersebut juga terdapat beberapa pasal abu-abu yang berimbas pada peristiwa yang terjadi saat ini.

“Kami berharap, kedepan untuk perjanjian kerja sama seperti ini dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan DPRD. Dengan demikian, persoalan serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” jelasnya.

Jika menelisik lebih jauh, sebagai legislator, Uung mengakui, pengelolaan
sejumlah pasar di Kota Bandung yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga memang belum mampu memberikan keuntungan bagi Pemkot Bandung. Sementara pengelolaan oleh PD. Pasar Bermartabat saat ini ditengah kemelut-nya ada peningkatan keuntungan walau belum signifikan.

“Sebenarnya kami sudah menghitung titik-titik pasar yang seharusnya berpotensi, dimana salah satunya Pasar Andir. Tapi sejauh ini belum ada kemajuan (keuntungan), terlebih Pasar Sukajadi,” terangnya.

Seperti diketahui bersama, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dituding secara paksa mengambil pengelolaan Pasar Andir. Di pihak lain, PT APJ sebagai pengelola tidak terima atas tindakan tersebut lantaran merasa masih memiliki hak kelola hingga 2020.

Kuasa Hukum PT APJ, Bhaskara Nainggolan mengatakan, PD Pasar Bermartabat telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, berdasarkan keputusan Badan Abritase Nasional (BANI) Bandung No 31/2018/BANI Bandung, PT APJ masih sah sebagai pengelola Pasar Andir hingga 2020 mendatang.

“Secara hukum, kami pengelola yang sah. Tetapi kenapa PD Pasar dan Pemkot Bandung seolah ingin mengintimidasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan upaya pengambil alihan pengelolaan Pasar Andir secara paksa diawali adanya pertemuan antara jajaran direksi PT APJ dengan Pjs Dirut PD Pasar dan Badan Pengawas PD Pasar beberapa waktu lalu.

Saat itu, PD Pasar mengundang PT APJ untuk membahas sinkronisasi kebijakan strategis. Namun di tengah pertemuan, PD Pasar tiba-tiba meminta penyerahan kunci ruangan atau objek vital di Pasar Andir.

“Mereka menganggap masa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ habis per 28 September 2016. Itu kan menyalahi aturan,” pungkasnya.

(arh)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …