Kades dan Sekdes Kab Subang Digembleng

PEMAPARAN : Para narasumber Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana memaparkan wawasan tentang pencegahan korupsi di Aula Pemkab Subang, Selasa (27/8/2019).
FOTO : (M.ANWAR/RADAR BANDUNG)

PEMAPARAN : Para narasumber Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana memaparkan wawasan tentang pencegahan korupsi di Aula Pemkab Subang, Selasa (27/8/2019). FOTO : (M.ANWAR/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Untuk pengembangan kapasitas dan menambah wawasan dan pengetahuan, para Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Subang mengikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Aula Pemkab Subang, Selasa (27/8/2019).

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Setda Kabupaten ini menghadirkan narasumber Ujang Charda dekan fakultas hukum Unsub,  Ipda Donnie Kustiawan dari Polres dan Mursidah Noor Qomariah, dari Kejaksaan Negeri Subang.

“Kades dan Sekdes harus paham dengan tupoksi dan peraturan yang berlaku sehingga bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda I) Bambang Suhendar, membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan sambutannya.

Menurut Bambang, dengan mengikuti kegiatan tersebut, kades dan sekdes diharapkan dapat memiliki kompetensi, kemampuan, motivasi dan kesadaran dan fungsinya masing masing serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa.Dan menghindari  diri dari praktek korupsi karena dengan korupsi akan merugikan masyarakat dan pelaku.

“Kepada kepala desa dan perangkatnya, saya berharap untuk bisa menjaga hubungan hormanis antara pemerintah desa dan perangkatnya dengan BPD dan lembaga desa lainnya agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan lancar tertib dan aman,” ucapnya

Selanjutnya, melakukan musyawarah desa setiap akan menetapkan kebijakan desa yang strategis seperti penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, penyusunan program pembangunan di desa sangat penting untuk dilaksanakan.

“Karena musyawarah ini bagian fungsi pemerintah desa sebagai prinsip keterbukaan dan akuntabel dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Salah satu narasumber menjelaskan mengenai asas pengelolaan dana desa harus mencakup asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin yang sangat penting guna menghindari persoalan dan penyimpangan penyalahgunaan dana desa.

Korupsi dana desa merupakan tindakan yang luar biasa sehingga perlu penanganan yang luar biasa juga dengan pengawalan melalu APIK (Akuntabel, Profesional,Integritas dan Kebersamaan)

Korupsi dapat dikelompokan kedalam beberapa kelompok yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pembuatan curang, bantuan kepentingan dalam pengadilan dan gratifikasi.

(anr)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …