Korban Tragedi KM Mina Sejati Dicover BPJS Ketenagakerjaan

EVAKUASI: Petugas sedang mengevakuasi sejumlah korban usai tragedi KM Mina Sejati di Laut Aru. (foto : Ist)

EVAKUASI: Petugas sedang mengevakuasi sejumlah korban usai tragedi KM Mina Sejati di Laut Aru. (foto : Ist)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tragedi yang dialami oleh Anak Buah Kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Insiden tragis yang dialami oleh 36 ABK KM Mina Sejati itu dipicu perkelahian antar ABK saat kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8).

Diketahui tiga orang ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Imbasnya dari kejadian tersebut diketahui 11 orang selamat, dua orang meninggal dan 23 orang termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar kedalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 Juta.

“Saat ini tim dilapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya Agus Susanto.

Agus menyebut, jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.

“Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama,” tuturnya.

“11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Agus.

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk kedalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh. Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ungkap Agus.

Agus turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap insiden tersebut menjadi perhatian semua pihak dimana profesi pekerjaan seperti ABK dan nelayan ini rentan akan resiko sosial.

“Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus.

(arh)

loading...

Feeds