POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat belum melimpahkan berkas Rahmat Baiquni, tersangka penyebar kabar bohong atau hoaks, petugas KPPS meninggal karena diracun.
Kepala Unit, Cyber Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Polisi Edi menyampaikan, saat ini pihaknya masih memproses berkas Rahmat Baiquni. Adapun beberapa proses yang sedang dijalaninya adalah pemeriksan saksi-saksi.
“Masih kami proses terus, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan sekarang belum selesai,”ujar Edi saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Edi menyebutkan, dalam pemeriksaan saksi tergolong lama lantaran menyesuaikan dengan agenda saksi. Terkadang, dikatakan dia, saksi berhalangan hadir sehingga pemeriksaan diundur. Meski begitu, pihaknya tetap akan mengupayakan selesai dalam waktu dekat.
“Kita ingin secepatnya, cuma terkadang saksi hari ini kita panggil tapi yang bersangkutan kadang berhalangan hadir kita jadwal ulang,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, meski Ramat Baiquni tidak ditahan, statusnya saat ini masih ditetapkan menjadi tersangka dan wajib lapor ke Polda Jawa Barat.
“Saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan wajib lapor,”jelasnya.
Sebagaiaman diketahui, selain Rahmat Baequni, Polda Jawa Barat saat Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 telah menetapkan beberapa tersangka kasus penyebar berita bohong atau hoaks tentang pemilu.
Dari mulai dosen peguruan tinggi Swasta (PTS) di Bandung, hingga dokter pun dijerat dengan pasal UU ITE. Saat ini beberapa kasus tersebut sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten/kota.