POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Setelah kasus menimpa Bunga (15) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Saguling, diduga telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan lima pemuda yang juga temannya dan tinggal satu kampung, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kabupaten Bandung Barat (KBB), langsung segera memberikan pendampingan anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan.
Aksi bejat sekawanan pemuda yang disinyalir sedang dalam pengaruh minuman keras itu terjadi sekitar tiga bulan lalu. Kejadian ini terungkap setelah keluarga curiga dengan sikap korban. Setelah didesak akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya, sehingga membuat keluarganya kaget lalu melapor ke polisi dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), KBB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika bunga diajak oleh teman prianya ke sebuah tempat. Ternyata di tempat tersebut telah berkumpul para pelaku lainnya. Aksi para pelaku dilancarkan setelah korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Bahkan dia sempat dikurung selama dua hari oleh para pelaku.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada DP2KBP3A, KBB, Euis Siti Jamilah membenarkan bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Saguling. Pihaknya dibawah arahan Ketua P2TP2A bersama tim dari KPAI KBB dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), bahkan telah mendatangi rumah korban.
“Ada kasus tindak pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Kejadiannya terjadi tiga bulan lalu, tapi belum lama ini baru dilaporkan ke kepolisian,” ucapnya, Selasa (20/8/2019).
Pihaknya telah mendengar langsung kronologis kejadian yang disampaikan korban dan keluarga besarnya. Meskipun sempat mendapat tekanan batin dan psikis, tapi secara mental korban) terlihat sangat kuat. Euis berjanji akan terus ikut mengawal dan mendampingi kasus ini karena jangan sampai pelakunya tetap bebas berkeliaran dan meresahkan warga lainnya.
“Harus ditindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku, agar ada efek jera kepada pelakunya. Apalagi korban berasal dari keluarga yang kurang mampu dan putus sekolah di kelas 2 SMP. Oleh karena itu, kami berjanji akan mendiskusikan masalah ini dengan dinas terkait supaya korban bisa mengikuti pendidikan paket B agar minimal bisa menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun,” ucapnya.
Ketua KPAI KBB, Dian Dermawan mengatakan, mengutuk keras perilaku bejat yang dilakukan para pelaku, terlebih beberapa pelaku dikenal dekat dengan korban. Yang menjadi perhatian dari KPAI adalah mendampingi korban yang masih polos yang jika tidak segera ditangani khawatir psikisnya terganggu.
KPAI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar para pelaku bisa segera diproses. Sejauh ini, empat dari lima pelaku sudah dimintai keterangan pihak kepolisian.
“Setelah KPAI dan DP2KBP3A berkunjung ke kediaman korban, kami lalu bergerak ke kantor polisi untuk mencari informasi pelaku. Ternyata beberapa orang pelaku sudah diminta keterangan di polsek,” pungkasnya.