130.383 Napi Peroleh Remisi Kemerdekan, 2.790 Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana terima remisi

Ilustrasi narapidana terima remisi

POJOKBANDUNG.com – Sebanyak 130.383 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Dari 199.263 narapidana (Napi) yang diusulkan mendapat RU Tahun 2019, sebanyak 127.593 orang menerima RU I atau penguarangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 warga binana permasyarakatan (WBP) menerima RU II atau langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP. Tetapi apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” ujar Yasonna di Kemenku HAM, Jakarta, Sabtu (17/8).

Yasonna menegaskan program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatkan SDM.

Kata dia, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjadi solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan. Termasuk harus mampu menyentuh program pembinaan. Sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri. “Sehingga mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional,” tambahnya.

Ia juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional. Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif.

“Sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara,” tegas Yasonna.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, bahwa pemberian remisi merupakan reward dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana. Ini juga merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.

“Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” terang Utami.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 14 Agustus 2019, jumlah WP seluruh Indonesia berjumlah 265.151 orang. Dengan rincian narapidana sebanyak 199.263 orang dan tahanan sebanyak 65.888 orang.

Narapidana terbanyak penerima RI Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, provinsi Jawa Barat sebanyak 14.096 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II enam orang. Adapuan Pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 184.573.590.

(jpc)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …