Eksekusi Proyek KCIC KBB Ricuh

MENGEPUNG: Puluhan aparat memadati rumah yang menjadi tempat eksekusi lahan untuk trase proyek KA cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kampung Tegallaja RT 01/04, Desa Sukatani, Kec Ngamprah, KBB, Kamis (15/8/2019).
(foto: IST)

MENGEPUNG: Puluhan aparat memadati rumah yang menjadi tempat eksekusi lahan untuk trase proyek KA cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kampung Tegallaja RT 01/04, Desa Sukatani, Kec Ngamprah, KBB, Kamis (15/8/2019). (foto: IST)

POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Eksekusi lahan untuk proyek KCIC oleh ratusan aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP berlangsung ricuh, Kamis (15/8/2019).  Sebanyak lima unit rumah dipaksa dikosongkan untuk kemudian dihancurkan menggunakan alat berat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pemilik lima rumah yang dilewati trase KA cepat Jakarta-Bandung yang berada di Kampung Tegallaja RT 01/04, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sempat melakukan protes dengan didampingi dua pengacaranya menghadang petugas tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, yang datang bersama aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP hingga berlanjut ricuh.

Mereka tidak mau rumah mereka dibongkar dan dikosongkan dengan terus bertahan di teras rumah. Petugas yang tidak ingin jalannya eksekusi terhambat terus memaksa masuk dengan mendesak mundur hingga sempat terjadi saling dorong di dalam gang masuk menuju lima rumah tersebut.

Seorang pengacara warga, Fahmi, mengatakan proses eksekusi cacat hukum dan tidak bisa dipaksakan. Pihaknya yang diberi kuasa oleh H Atang Salim, Deden Rohendi, dan Teulis Rohaeti, mengatakan warga tidak pernah diajak konsinyasi atau musyawarah terlebih dahulu. Tiba-tiba muncul harga yang ditetapkan sepihak untuk membayar luas lahan milik tiga kliennya seluas 712 meter persegi tersebut.

“Ini cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan, apalagi pembacaan eksekusi dilakukan bukan di objek perkara,” tegasnya.

Menurutnya, eksekusi paksa atas penetapan permohonan konsinyasi Nomor 01/PDT/KONS/2018/PN.BLB tanggal 31 Mei 2018 tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya tidak pernah ada rapat musyawarah penetapan ganti rugi kerugian tanggal 17 Mei 2018 maupun 18 Mei 2018 di desa ini oleh pihak PSBI, KCIC, atau BPN dengan warga.

Dia menyebutkan untuk luas lahan 712 meter persegi itu dihargai Rp6 miliar untuk tanah, bangunan, dan ganti rugi non fisik. Padahal ada sisa tanah yang tidak masuk ke dalam trase KA Cepat milik tiga kepala keluarga tersebut seluas 133 meter persegi yang tidak ikut dibayar. Hal itu jelas merugikan karena lahan tersebut berpotensi tidak terpakai sehingga warga dirugikan.

Pengacara lainnya, Ony Djogo, yang dikuasakan oleh warga bernama Herni Heriyanti dan Neni Hayati/Eem menilai, eksekusi yang dipaksakan telah melanggar hak azasi manusia (HAM). Prosesnya juga cacat hukum, karena ada yang dilanggar seperti bukti musyawarah penetapan harga tidak pernah ada, keterangan yang dibuat palsu, dan ada intimidasi karena warga dipaksa untuk menandatangani berita acara tanpa musyawarah.

“Bukan penetapan harga (nilai) yang kami persoalkan, tapi dalam prosesnya itu tidak mencerminkan rasa keadilan. Atas eksekusi ini kami akan layangkan surat ke presiden dan komnas HAM untuk diteruskan ke komnas HAM dunia, bahwa ini potret hukum di Indonesia yang seungguhnya,” tuturnya.

Salah seorang pemilik rumah, Atang (65) RT 1 RW 4, Desa Suka Tani, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat tak sadarkan diri saat sejumlah aparat memaksa masuk rumah.

“Lihat istri saya pingsan tidak sadarkan diri. Masih tega mau bongkar rumah kami,” teriaknya di hadapan sejumlah aparat seraya mengepalkan tangan.

Atang menegaskan dirinya dan keluarganya akan tetap bertahan di dalam rumah meski puluhan aparat berusaha mengosongkan isi rumahnya.

Petugas sempat memaksa masuk dengan cara mencokel pintu bagian depan rumah dengan linggis. Namun, hal tersebut dihentikan atas pembelaan keluarga Atang.

Sementara, sejumlah pemilik rumah lainnya sibuk mengemas barang-barang meski dengan raut sedih di wajah. Tak sedikit yang mampu membendung tangisannya. Menurut warga, pihak bersangkutan tidak pernah dilibatkan pada proses mediasi.

Menurutnya, pihak pengembang mengklaim sudah melakukan musyawarah pada tanggal 17 dan 18 Mei 2019. Klaim musyawarah tersebut dijadikan dasar disahkannya penetapan eksekusi lahan.

(bie)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …