Mentan Pecat Pejabat, Jokowi Harus Turun Tangan

Joko Widodo

Joko Widodo

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) yang terkait kebijakan impor bawang putih. Kebijakan ini dianggap melanggar perundangan dan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai Jokowi harus memanggil Amran untuk menyelesaikan masalah itu. Pasalnya, sikap tersebut mengindikasikan jika menteri tidak patuh kepada presiden.

“Alasan karena kasus di KPK, Amran juga tak bisa semena-mena saja. Apalagi, di Undang-Undang ASN harus ada pemeriksaan internal terlebih dahulu. Presiden harus memanggil menteri tersebut. Kalau bisa harus cepat. Jangan lama-lama,” kata Margarito, Selasa (13/8/2019).

Seorang menteri tidak bisa asal main sekalipun didasarkan pada kasus yang sedang berjalan di KPK terkait impor bawang. Sebelumnya, harus ada penilaian, diperiksa terlebih dahulu oleh tim internal sesuai perintah UU ASN.

Di kesempatan lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengakui bahwa masalah di Kementan ini spesifik karena diduga korupsi. Meski begitu, pencopotan itu juga harus tidak boleh terlalu tergesa-gesa dan megedepankan aspek praduga tak bersalah.

“Saya melihat ada azas praduga tak bersalah yang dilanggar oleh Amran terhadap anak buahnya. Apalagi belum dilakukan klarifikasi dan pembelaan apa benar seperti itu,” ucap dia.

KPK sebelumnya mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) memperbaiki kebijakan terhadap komoditas pangan strategis, bawang putih. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah mengkaji komoditas bawang putih selama 2017 dan menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Menurut dia, dukungan informasi atas lahan pertanian yang secara riil bisa digunakan demi swasembada bawang putih juga belum optimal dilihat dari aspek pelaksanaan, evaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar. Selain itu, Kementerian Perdagangan perlu meningkatkan pengawasan distribusi penjualan bawang putih impor.

Lalu, Kementan disarankan membuat desain besar tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen. Dalam tahap pelaksanaan, Kementerian Perdagangan diimbau menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen.

Inspektur Jenderal Kementan Justan Siahaan mengatakan, Kementan terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang agar publik dapat melihat masalah dengan jelas. Pencopotan jabatan juga disebut untuk menjaga marwah Kementan sebagai lembaga yang telah mendapatkan penghargaan anti gratifikasi dua kali, yakni tahun 2017 dan 2018 dari KPK.

“Beliau ingin Kementan jelas sikapnya terkait kasus ini dan memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” kata dia.

(azs/*)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …