POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Inspektorat menggelar pertemuan bagi Calon PNS yang diminta mengundurkan diri meski sempat dinyatakan lulus pada seleksi CPNS Tahun 2018 ini.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut dihadiri oleh Arsal Fatra Yoga Pratama yang datang didampingi istri dan orangtuanya. Sementara CPNS lainnya, Pratiwi Sekar Wangi diwakilkan oleh orangtuanya.
Saat ditemui usai pertemuan tersebut, Arsal Fatra Yoga Pratama tampak tidak bisa menyembunyikan rasa sedihnya serta enggan memberikan tanggapan panjang lebar mengenai hasil pertemuan tersebut. Pasalnya, pria yang sebelumnya mendaftarkan menjadi PNS tersebut tetap tak bisa menjadi PNS.
“Hasilnya tidak berubah, saya tetap dinyatakan tidak lulus. Kalau dikatakan kecewa, ya saya kecewa. Tapi mau bagaimana lagi,” singkatnya sembari berjalan ke arah lift.
Sedangkan menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas saat ditemui terpisah mengatakan, persoalan dua CPNS yang sempat ramai diberitakan di media cetak dan elektronik itu sudah selesai.
“Keputusannya tidak berubah, Arsal dan Pratiwi tetap dinyatakan tidak lulus. Bagaimana pun juga ini menyangkut ketentuan, tidak bisa kami merubah aturan. Semuanya kewenangan pusat, jadi nggak ada artinya jika daerah meluluskan karena tetap terganjal di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Asep Ilyas di ruang rapat Inspektorat, Senin (12/8/2019).
Menurut Asep inti dari permasalahan tersebut muncul dari masing-masing pihak yang tetap memaksakan diri ikut seleksi meski jenjang pendidikan yang dibutuhkan tidak sesuai. Serta adanya humab error pada panitia seleksi nasional (Panselnas)
“Dari pihak panitia seleksi juga terjadi kesalahan, ada human error pada sistem. Sehingga tetap meloloskan keduanya walaupun sebenarnya tidak lulus klasifikasi. Tentunya ini menjadi catatan yang akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” paparnya.
Ia menerangkan, pada proses seleksi CPNS Tahun 2018 peran daerah dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Bandung Barat hanya sebagai fasilitasi seperti penyiapan sarana dan prasarana. Sementara kewenangan formasi dan kelulusan ada di tangan pemerintah pusat.
“Formasi dan semua persyaratannya pusat lah yang menentukan. Seperti formasi paramedik veteriner terampil di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat, jenjang pendidikan yang dibutuhkannya adalah D3 bukan S1,” katanya.
Menurutnya, jika dipaksakan masuk akan berpengaruh pada golongan kepangkatan. “Untuk S1 itukan golongannya 3A, sedangkan D3 adalah 2C. Secara otomatis golongan iitu juga akan berpengaruh pada penggajian. Jadi tidak mungkin dipaksakan formasi D3 diisi S1,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arsal Fatra Yoga Pratama, Pratiwi Sekar Wangi, dan Indra Pinasih gagal jadi PNS menjadi pegawai negeri sipil terganjal oleh persyaratan akademik yang tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki ketiganya.
Mereka adalah bagian dari 7.315 peserta seleksi CPNS tahun 2018 di Kabupaten Bandung Barat. Hasil seleksi yang diumumkan 31 Desember 2018, ketiganya dinyatakan lulus seleksi namun oleh Panpelnas dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan syarat formasi yang dibutuhkan.
Harusnya syarat jenjang pendidikan yang dibutuhkan Diploma III namun Arsal dan Pratiwi merupakan pemegang ijazah S-1, sedangkan permalasahan Indra Pinasih yang dibutuhkan dalam formasi itu untuk tenaga administrasi sementara ia sarjana elektro.