Ombudsman Sayangkan Kinerja Pansel

CPNS : Peserta CPNS bernama Arsal Fatra Yoga Pratama (29) yang mengikuti seleksi pada tahun 2018.
(IST)

CPNS : Peserta CPNS bernama Arsal Fatra Yoga Pratama (29) yang mengikuti seleksi pada tahun 2018. (IST)

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyayangkan Pemkab Bandung Barat dalam hal ini BKPSDM tidak mengetahui adanya kesalahan ijazah peserta saat seleksi awal CPNS 2018 lalu.

Seperti diketahui peserta CPNS itu bernama Arsal Fatra Yoga Pratama (29) yang mengikuti seleksi pada tahun 2018. Dia diminta mengundurkan diri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB karena saat pemberkasaan diketahui ijazahnya tidak sesaui dengan jenjang pendidikan.

Saat melamar dia menggunakan ijazah S1 sedangkan dipersyaratan harus ijazah D3, tetapi anehnya ia bisa lolos hingga tahap akhir. Bahkan ia tinggal menunggu pemberkasaan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk menjadi abdi negara.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, langkah dari pihak Pemerintah KBB dengan meminta peserta untuk mengundurkan diri bisa dibilang tepat, hanya saja pihaknya menyayangkan Pantia Seleksi (Pansel) tidak mengetahui ada kesalahan ijazah saat seleksi administrasi.

“Langkah dari Pemkab bisa dibilang tepat, karena peserta itu tidak memenuhi syarat formal sebagai CPNS. Tapi kenapa panita tidak mengetahui ada kesalahan ijazah saat seleksi awal? ujar Haneda, Minggu (11/8/2019).

Seharusnya, kata Haneda, panitia seleksi bisa jeli ketika ada kesalahan seperti itu, karena dengan adanya kasus CPNS yang sudah dinyatakan lolos tetapi, diakhir harus mengundurkan diri bisa merugikan pesertanya.

“Seharusnya sejak awal BKPSDM bisa memastikan persyaratan peserta sudah clean and clear. Tapi kalau ditemukan ada masalah setelah peserta dinyatakan lolos, BKPSDM juga pasti menggunakan SOP yang dimiliki,” katanya.

Sedangkan untuk solusi bagi peserta yang merasa dirugikan dengan adanya kasus ini, Haneda mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos tersebut harus melakukan internal complain handling atau mengirim surat keberatan ke pihak panita.

“Itu sebagai aspek hukumnya, agar pelapor bisa mendapatkan keadilan. Nanti surat keberatannya bisa disampaikan ke pihak yang menyatakan dia tidak memenuhi syarat (BKPSDM) dan tembusannya ke instansi terkait, termasuk ke Ombudsman juga bisa,” ucapnya.

Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan pasal 24 Undang-undang Ombudsman, dimana ketika peserta merasa dirugikan wajib melakukan internal complain handling terlebih dahulu.

“Menyampaikan keluhan pada tingkat ini agar ada yang mengetahui bahwa dia sedang dirugikan oleh pihak lain, kemudian tunggu respons-nya selama dua minggu,” katanya.

Ia mengatakan, pihak BKPSDM harus bisa memberikan jawaban yang berlandasan dasar hukum yang jelas. Apabila ada alasan yang jelas hasilnya bisa dikembalikan ke peserta yang merasa di rugikan tersebut.

“Pilihannya kemungkinan peserta itu menerima atau tidak, jawaban dari BKPSDM. Kalau tidak, dia bisa meminta perlindungan ke lembaga lain, termasuk ke Ombudsman,” ujar Haneda.

(bie)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …

BYD M6 Diperkenalkan di GIIAS Bandung 2024

POJOKBANDUNG.com – Setelah sukses memperkenalkan kendaraan listrik (EV) unggulannya di GIIAS Jakarta dengan total pemesanan mencapai 2.920 unit, serta di …