POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) akan bertanggung jawab atas kejadian listrik padam massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) kemarin. PLN akan memberi kompensasi berupa pengurangan tagihan.
General Manager PLN Disjaya, M Ikhsan Asaad mengatakan, pengurangan tersebut akan otomatis masuk dalam tagihan listrik bulan depan.
“Itu nanti langsung, karena kita sudah punya datanya pelanggan-pelanggan yang terkena itu langsung automatically dan kemarin sudah di-declare bahwa akan diberikan kompensasi bulan depan,” katanya, Selasa (6/8/2019).
Soal besarannya, Ikhsan mengatakan, akan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) yang berlaku. Aturan mengenai kompensasi sendiri diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
“Itu ada Permen yg mengatur itu, kalau misalkan ada pelanggan PLN yang tidak sesuai, mendapat listrik sesuai tingkat mutu pelayanan yang sudah di-declare maka dia berhak mendapat kompensasi,” terangnya.
Sebelumnya, PLN menyatakan akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan. Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Lalu, sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar). Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” kata Sripeni dalam keterangannya.