Petualangan Taufik Berakhir di Cimahi

TANGKAP : Taufik Erwansyah (keempat dari kiri) berhasil dibekuk anggota Polsek Tuba Tengah. (foto : IST)

TANGKAP : Taufik Erwansyah (keempat dari kiri) berhasil dibekuk anggota Polsek Tuba Tengah. (foto : IST)

POJOKBANDUNG.com, PELAKU pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial IS (60), di Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, berhasil dibekuk tim khusus Polsek Tuba Tengah.

Dengan begitu, petualangan Taufik Erwansyah (37), yang menghindar dari kejaran polisi selama enam tahun itu pun berakhir. Warga Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, itu ditangkap di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (26/7/2019).

Kapolsek Tuba Tengah Kompol Zulfikar mengatakan, tersangka melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Is, sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (15/4/2013) silam. Peristiwa itu terjadi di kamar rumah korban, yang merupakan tetangganya sendiri.

“Waktu itu IS ditemukan tewas di tempat tidurnya dalam kondisi tanpa busana. Pada bagian leher wanita yang juga tinggal di Kelurahan Panaraganjaya itu, terdapat bekas cekikan,” kata Zulfikar.

Dia mengungkapkan, berdasar keterangan saksi di lokasi kejadian, saat itu sebelum ditemukan tewas, terdengar suara gaduh dari kediaman IS. Kemudian, warga yang sedang ronda mendatangi sumber kegaduhan tersebut.

“Saat dilihat dari lubang rumah, warga melihat korban dalam keadaan tanpa busana. Sementara didekatnya ada seorang laki-laki yang juga dalam kondisi serupa,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, warga yang sedang ronda langsung berteriak maling. Tidak lama, lelaki yang terlihat berada di dalam kamar Is, berusaha kabur dari pintu depan.

Warga berusaha mengejar. Namun lelaki yang belakangan diketahui adalah Taufik berhasil melarikan diri. Meski begitu, wajahnya sempat terkena sinar lampu senter.

Menindaklanjuti kasus ini, polisi mengejar Taufik. Namun tersangka sudah tidak ada lagi dirumahnya. Lantas didapat informasi lelaki itu berada di Cimahi dan berhasil ditangkap.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 286 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

(rnn/fei/ais/gat)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …