POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Peta Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi acuan untuk DPRD Jabar dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan ruang. Melalui BIG akan didapatkan gambaran yang utuh bagaimana pola dan tata ruang.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat, Herlas Juniar dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.
“BIG ini tentunya menjadi acuan yang kita harapkan dapat menjawab berbagai persoalan karena dengan peta dari BIG ini kita mendapatkan gambaran yang utuh bagaimana pola dan tata ruang dalam raperda yang kita susun”, ujar
Herlas, Selasa (23/7/2019).
Lebih lanjut Herlas menuturkan, selain peta eksisting ada beberapa persoalan yang juga mencuat yakni persoalan abrasi dan tanah timbul yang tentu mempengaruhi peta yang sebelumnya.
“Karena memang acuan kita dari sini, peta terbaru yang kita dapatkan sebagai upaya penyempurnaan dari Raperda RTRW yang sedang disusun. Mudah-mudahan datanya akurat sehingga ada kecocokan dengan apa yang selama ini kita bahas dalam pembahasan raperda,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Daddy Rohanady. Menurutnya, Pansus VII sengaja datang ke BIG untuk menyinkronkan peta.
“Salah satu syarat dalam Perda RTRW itu terlampir juga peta, jadi Pansus VII ingin memastikan bahwa peta dasar sudah dimiliki,” imbuhnya.
Daddy menambahkan, hal lain yang sangat penting bagi Pansus VII yakni kepastian terkait kondisi eksisting tanah timbul yang ada di Jabar.
“Misalnya data dari BIG yang ternyata berbeda dengan data dari kehutanan. Di kehutanan masih hijau di sini sudah ada bolong atau dianggapnya menjadi laut. Sinkronisasi seperti ini akan dilakukan di pansus,” pungkasnya.