“Kami berpatokan pada KPU RI dan lampiran dari MK bahwa memang tidak ada lokus yang ditujukan ke KPU KBB,” tegasnya.
Setelah rapat pleno penetapan ini, lanjut Adie, hasilnya langsung disampaikan kepada semua peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemkab Bandung Barat. Sementara Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan itu menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.
“Tahapan pleno ini adalah muara Pemilu. Kami hanya mengantarkan sampai penetapan pleno Caleg terpilih. SK penetapan dari kita (KPU KBB) kalau SK pelantikan dan pengangkatan dari Gubernur,” tandas Adie.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara mengatakan, nggota dewan yang baru, harus langsung berfikir untuk memajukan KBB dengan visi misi yang sudah ditetapkan demi memperjungkan keiinginan masyarakat KBB.
“Setelah ada penetapan dan nanti dilantik mari kita bersama-sama untuk membangun dan memperjuangkan KBB agar bisa semakin maju,” katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi KPU KBB yang telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD tersebut karena telah menjalankannya dengan baik.
“Selama Pemilu juga sampai saat ini tidak ada masalah jadi saya apresiasi KPU. Selain itu selama ini partai politik, Bawaslu dan KPU terus bersinergi dengan pemerintah,” ucapnya.